Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tim Pembela Muslim Dampingi Terdakwa Anak Rohingya

Pengadilan Negeri Medan akhirnya memutuskan Tim Pembela Muslim sebagai kuasa hukum tiga terdakwa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan akhirnya memutuskan Tim Pembela Muslim sebagai kuasa hukum tiga terdakwa pembunuhan 8 nelayan Myanmar di Rudenim Belawan pertengahan April lalu.

Tim Pembela Muslim dan puluhan simpatisan terdakwa dari ormas Islam sempat berebut menjadi kuasa hukum menjelang sidang di depan Ruang Cakra III, Selasa siang (4/6/2013).

Muhammad Yasir (15 tahun), Ismail Kamal Husein (16), Mahmud Huson (16) akhirnya telat disidang karena pertengkaran yang menghebohkan Pengadilan Negeri Medan ini. Cek-cok akhirnya mereda setelah kepolisian memfasilitasi keduanya untuk berembug dengan pengadilan.

Setelah berdiskusi sekitar 10 menit, akhirnya pengadilan memutuskan Tim Pembela Muslim (TPM) sebagai kuasa hukum yang sah karena tiga terdakwa melalui walinya telah mencabut kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Marjinal dan mengalihkan ke TPM.

Mara Sakti Siregar dari Biro Bantuan Hukum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Marjinal mengatakan, pihaknya telah mendampingi 17 tersangka sejak penyidikan di Polres Belawan. Menurutnya, sebelum kejadian ini, para tersangka sudah pernah mencabut kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum.

"Tapi, kita tetap mendukung. Ini hanya untuk tiga terdakwa di bawah umur. Kami tetap mendampingi 14 terdakwa lainnya," kata pengacara Aulia Jufri. (ton/tribun-medan.com)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas