Gugatan Pilkada Bali Mulai Disidangkan
Senin (10/6/2013) MK akan menggelar sidang perdana Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Bali.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Bali dengan agenda pemeriksaan perkara.
Sidang gugatan Pilkada yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS) dijadwalkan akan dilaksanakan pukul 10.30 WIB pagi ini.
Kuasa hukum pasangan PAS, Arteria Dahlan, mengaku memasukkan gugatan tersebut ke MK karena adanya pelanggaran Pilkada bersifat masif, terstruktur, dan sistematis.
Dalam gugatannya, Arteria mengatakan keberatan atas beberapa hal. Pertama, pihaknya keberatan dengan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali yang dinilai keliru. Kedua, ditemukannya pemilih yang memilih lebih dari satu kali di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Arteria juga membeberkan bahwa banyak surat suara mencoblos pasangan PAS dikatakan rusak. Total 1.700 pelanggaran diklaim ditemukan kubu PAS.
"Ini ada korelasinya dengan surat suara tidak sah itu 32 ribu sekian. Tapi kita main sekitar 10 persen saja suara kami bisa menang atau naik," ujar Arteria saat mendaftarkan gugatan di MK beberapa waktu lalu.
Sekedar diketahui, KPU Bali menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) menang dengan total 1.063.734 (50,02 persen). Unggul 996 suara dari pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukraman (PAS) yang mengumpulkan 1.062.738 suara (49,98 persen).
Pasangan Pasti - Kerta merupakan usungan Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara pasangan PAS diusung oleh PDI Perjuangan.