Dua Merak Diamankan BKSDA dari Hotel
BKSDA) Kabupaten Garut, mengamankan sepasang merak dewasa dari Hotel Danau Dariza d
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM GARUT, - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Garut, mengamankan sepasang merak dewasa dari Hotel Danau Dariza di Kawasan Wisata Cipanas, Selasa (11/6). Sepasang hewan yang dilindungi ini pun langsung dibawa ke Taman Satwa Cikembulan di Kadungora sebagai tempat penampungan sementara.
Kepala Seksi BKSDA Wilayah V Garut, Teguh Setiawan, mengatakan secara sukarela, manajemen hotel tersebut menyerahkan sepasang merak betina dan jantan. Ujarnya, pengelola hotel menyadari bahwa merak merupakan hewan yang dilindungi undang-undang dan dilarang untuk dipelihara.
"Dua merak ini akan kami amankan dahulu di Cikembulan. Di sana, kita lihat dulu, apakah mereka mampu dilepas di alam terbuka atau belum. Kalau belum, kita latih dulu. Soalnya, kata pemilik terdahulu, dua merak ini diasuh sejak kecil. Takutnya, terbiasa diberi makan dan kesulitan mencari makan di alam bebas," kata Teguh, Selasa (11/6/2013).
Setelah dilatih di Taman Satwa Cikembulan, rencananya sepasang merak ini akan dilepaskan ke alam bebas di Cagar Alam Pangandaran. Di cagar alam ini, sepasang merak dan hewan-hewan lindung lain yang diamankan BKSDA sebelumnya akan dilepas dan dibiarkan hidup di alam bebas dengan pengawasan BKSDA.
Teguh mengatakan warga semakin sadar untuk tidak memelihara satwa lindung. Karenanya, BKSDA sering menerima permohonan untuk mengambil hewan lindung yang sudah terlanjur dipelihara warga. Tahun ini, BKSDA telah beberapa kali menjemput hewan lindung, di antaranya jenis burung berparuh bengkok, reptil, kucing hutan, siamang, dan landak.
Selain melakukan penjemputan untuk mengamankan satwa lindung ke rumah warga, BKSDA pun melakukan sidak ke sejumlah pasar hewan di Garut. Inspeksi mendadak ini di antaranya dilakukan di pasar burung dan hewan di Mandalagiri serta Kerkhof pada akhir Mei.
Dari hasil sidak terakhir, BKSDA berhasil menyita 14 satwa langka. Satwa langka itu di antaranya landak, srigunting, elang ular, nuri tanibar, jalak putih, raja udang, caladi, dan sigung. Hewan tersebut diamankan dari para pedagang hewan dan burung di Mandalagiri, Jalan Pramuka, dan Kerkhoff.
Teguh mengatakan, akan terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang satwa-satwa yang dilindungi, seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Sosialisasi pun dilakukan karena masih banyak masyarakat Garut yang tidak mengetahui jenis-jenis satwa langka yang dilindungi negara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.