Pemkab Gowa Cabut Izin Pabrik Miras Berkedok Minuman Sirup
Butuh waktu sepekan bagi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk benar-benar memberangus pabrik vodka
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Butuh waktu sepekan bagi pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk benar-benar memberangus pabrik vodka di Jl Kacong Dg La'lang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Sombaopu, Sungguminasa, Gowa.
Setelah pabrik vodka berkedok minuman sirup itu menjadi perbincangan sejak Rabu (6/6/2013), Pemkab Gowa akhirnya mencabut lima izin yang pernah diberikan ke pengelola pabrik di depan Sekolah Dasar (SD) Katangka itu.
Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo lima izin yang diberikan Bupati Gowa sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo, kakaknya.
Pencabutan lima izin itu diumumkan Ichsan dalam jumpa pers di Kantor Bupati Gowa, Jl Masjid Raya, Sungguminasa, kemarin.
Saat pengumuman pencabutan izin itu diumumkan Ichsan, Kementerian Agama Gowa menggelar sosialisasi produk halal di Gedung Tumanurung Adi Jaya, Sungguminasa.
Humas Kemenag Gowa, Muhammad Idris Musi, melaporkan, sosialisasi diikuti 60 peserta yang terdiri atas Kepala KUA se-Gowa, Penyuluh Agama Islam Kemenag Gowa, staf pelaksana Layanan Produk Halal, perwakilan pengusaha makanan, serta tokoh masyarakat.
Ichsan menegaskan, UD Kian Jaya telah menyalahgunakan izin yang diberikan pemkab.
"Karena pabrik ini sudah menyalahgunakan izin yang kami berikan, dari produksi minuman ringan ke minuman keras, maka dengan ini keputusan Pemda mencabut semua izin yang dimiliki UD Kian Jaya," jelas Ichsan.
UD Kian Jaya mengantongi lima izin dari Pemkab Gowa sebelumnya, izin tempat usaha, tanda daftar industri, izin gangguan, usaha perdagangan, dan izin kelayakan lingkungan. UD Kian Jaya diduga melakukan praktik terselubung sejak 1986, seiring dengan terbitnya izin dari Pemkab Gowa.
Selama hampir 27 tahun, pabrik nyaris tak tersentuh. Produksinya tidak hanya laris-manis di Sulsel, tapi juga laku di Kendari dan Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Masyarakat sekitar Makam Syekh Yusuf itu pun sepertinya sudah terbuai oleh kehadiran pabrik minuman beralkohol berkedok sirup ACC itu. Apalagi, manajemen UD Kian Jaya rutin membagikan sirup ke warga sekitar pada bulan Ramadan untuk dipakai buka puasa.
Praktik ilegal UD Kian Jaya baru terungkap ke publik setelah Ichsan memimpin penggerebekan, Rabu pekan lalu.
Pemilik UD Kian Jaya, Darfin Jaya, diakui warga sekitar tak pernah muncul. Kebanyakan warga bahkan mengaku tak tahu muka pengusaha ini. Dia laksana mengendalikan perusahaannya yang terletak tak jauh dari Kantor Bupati Gowa itu laksana di balik layar.
Polisi pun belum pernah memeriksa Darfin, apalagi menetapkannya sebagai tersangka. Polisi berdalih, tak berani menindak pemilik pabrik karena mengantongi izin dari kementerian perindustrian dan perdagangan.
Pemkab Gowa berpendapat, meski memiliki izin dari menteri untuk membuat minuman golongan B dengan kadar alkohol 14,7 persen, namun izin ini gugur setelah adanya peraturan daerah (perda).
"Izin pembuatan minuman golongan B dari kementerian perindustrian dan perdagangan ada sebelum perda keluar. Dengan adanya perda, semua izin yang berkaitan dengan miras termasuk izin kementerian dinyatakan batal demi hukum," tegas Ichsan didampingi Kepala Kantor Perizinan Gowa Luthfy Latief dan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gowa Arifuddin Saeni.
Menurut Ichsan, sejak tahun 2001, di awal periode kedua pemerintahan kakaknya, Syahrul, sebagai Bupati Gowa (1994-2002), DPRD Gowa mengesahkan perda yang melarang aktivitas produksi, distribusi, dan penjualan miras di kabupaten tersebut.
Gowa perpenduduk 652.941 jiwa. Sekitar 97 % adalah umat Muslim (BPS 2011). Agama mayoritas di Indonesia ini, mengharamkan konsumsi minuman keras bagi penganutnya.
Dalam UU No12 tentang hierarki perundangundangan, tidak ada lagi keputusan menteri, yang ada hanya UUD 45, TAP MPR, Undang-undang, Perpu, PP, Kepres, dan Perda.
Dengan demikian, menurut UU No12 Pasal 7, semua yang diatur perda tidak bisa dibatalkan oleh izin kementerian. Dan keputusan menteri hanya berlaku untuk lingkungan internal saja.