10 Saksi Cebongan Minta Telekonferensi karena Masih Depresi
Disebutkan, 10 saksi itu disinyalir masih mengalami kecemasan, depresi,
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Tim psikolog yang mendampingi saksi kasus penyerangan LP Cebongan menyerahkan hasil pemeriksaan dan pendampingan 42 saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Hotel Santika Yogyakarta, Senin (17/6/2013).
Ketua Asosiasi Psikolog Forensik, Prof Yusti Probowati, selaku ketua tim, menyerahkan hasil pemeriksaan itu secara langsung kepada anggota LPSK, Prof Dr Teguh Soedarsono. Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaannya, 10 saksi, yang terdiri atas delapan tahanan dan dua staf LP, direkomendasikan untuk bersaksi langsung, namun tanpa hadir di persidangan.
Disebutkan, 10 saksi itu disinyalir masih mengalami kecemasan, depresi, dan sedih atas kejadian penyerangan LP Cebongan yang mereka saksikan langsung. "10 saksi ini dipastikan menginginkan bersaksi secara telekonferensi," kata Prof Yusti, saat jumpa pers di Santika Hotel, Senin (17/6/2013).
Lainnya, menurut Prof Yusti, sebanyak 31 orang direkomendasikan dapat bersaksi langsung dengan menghadiri persidangan. Sementara, tim menemukan seorang saksi terbilang tidak berkompeten untuk bersaksi. "Seandainya harus bersaksi dia harus didampingi. Mungkin melalui rekaman, atau tertulis," katanya.
Sebagaimana diberitakan, kasus penyerangan LP Cebongan oleh 12 oknum anggota Kopassus terjadi pada 23 Maret 2013. Serangan itu dilakukan di depan 31 tahanan, dan menewaskan empat tahanan yaitu Angel Sahetapi (31), Adrianus Candra Galaja (33), Gameliel Yermiayanto Rohi (29), dan Yohanes Yuan (38). Empat tahanan tewas adalah titipan Polda DIY. Mereka diduga terlibat atas tewasnya anggota Grup 2 Kopassus, Serka Heru Santoso, pada 19 Maret 2013.
Dalam perkembangannya, rencana persidangan kasus ini akan digelar pada 20 Juni mendatang. LPSK dan tim psikolog pun menyiapkan kesiapan saksi. Setelah melakukan pendampingan tahap I secara langsung, tim lalu menyerahkan hasilnya ke LPSK, untuk kemudian mulai hari ini tim melanjutkan tahap II yaitu bimbingan penguatan dan pendampingan sidang. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.