Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tahan Kepala Bappeda TTU

Kepala Bappeda Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Kofi ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Jaksa Tahan Kepala Bappeda TTU
Ilustrasi bebas dari penjara 

Kasus Korupsi Pengadaan Speed Boat

Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU--Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Kofi, Selasa (18/6/2013), ditahan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu dan dititipkan di rumah tahanan negara (rutan) setempat.

Selain Alex Kofi, juga ditahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan TTU, Drs. Maximus Tanesib; empat orang pegawai negeri sipil (PNS) aktif; Pelaksana Lapangan CV Inna Mandiri, Lukas Bayo Tupen; dan Konsultan Pengawas, Dolfianus Oktoriboy.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kefamenanu, Dedie Tri Hariyadi, S.H, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2013) sore, mengatakan, delapan orang ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pengawas (speed boat) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) TTU tahun 2009.

Secara fisik, demikian Dedie,  proses pengadaan kapal ini baru mencapai 82,94 persen, tetapi panitia professional hand over (PHO) yang diketuai oleh Alexander Kofi saat itu, sudah membuat berita acara bahwa proyek tersebut dinyatakan selesai 100 persen.

Selain itu, anggaran pengadaan kapal tersebut juga sudah dicairkan 100 persen, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 117.450.000 dari pos anggaran untuk pengadaan, ditambah kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh bendahara sebesar Rp 3.733.000. Dengan demikian,  total kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 121.183.000.

BERITA REKOMENDASI

Dedie menjelaskan, penahanan para tersangka dengan mempertimbangkan kemungkinan mereka melarikan diri, melakukan tindak pidana baru dan menghilangkan barang bukti.

"Yang PNS bisa kita mengerti, mereka mungkin tidak akan melarikan diri, karena pekerjaannya jelas. Tetapi untuk dua orang yang swasta, siapa yang berani menjamin bahwa mereka tidak melarikan diri. Karena itu, kami sepakat dengan tim jaksa, semuanya ditahan. Sebab, kalau hanya tahan dua orang swasta, akan terjadi diskriminasi hukum di sini," kata Dedie.

Ia mengatakan, rujukan hukum yang digunakan oleh Kejari Kefamenenu menahan para tersangka  berdasarkan asas subyektif yang diatur dalam pasal 21 KUHAP ayat 2 dan 3, dengan ancaman di atas lima tahun. Dan, asas obyektifnya, para tersangka sampai  saat ini belum mengembalikan kerugian negara.
                                       
Pemeriksaan Tambahan

Pantauan Pos Kupang, para tersangka dipanggil  menghadap Mapolres TTU untuk penyerahan tahap dua dari tim penyidik Polres TTU kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kefamenanu pukul 08.00 Wita.
Namun karena beberapa tersangka datang terlambat sehingga setelah dilakukan persiapan,

para tersangka dikawal aparat kepolisian baru bergerak dari Markas Kepolisian Resor (Mapolres) TTU ke Kejari Kefamenanu pukul 12.19 Wita. Mereka menumpang mobil milik penasehat hukum, A Luis Balun, S.H.


Tiba di Kejari Kefamenanu, dilanjutkan pemeriksaan tambahan oleh tim jaksa kepada para tersangka terkait kesesuaian identitas diri dan pendalaman materi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing tersangka.

Pemeriksaan tambahan ini dilakukan di ruang rapat Kejari Kefamenanu. Mereka yang diperiksa, yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan TTU, Drs. Maximus Tanesib, diperiksa oleh Dani Agusta, S.H. Pelaksana Lapangan CV Inna Mandiri, Lukas Bayo Tupen, diperiksa oleh Kasi Pidsus, Franky Radja, S.H;  Kepala Bappeda TTU, Alexander Kofi, bersama anggota tim PHO diperiksa oleh Gatot Hariawan, S.H dan Bayu Aji, S.H; Konsultan Pengawas, Delfianus Oktoriboy, diperiksa oleh Kasi Intel, Edly Wattimena, S.H.

Pemeriksaan tambahan ini berjalan cukup alot karena para tersangka mencoba beradu argumentasi dengan tim jaksa. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 15.00 Wita, dilanjutkan  pengurusan administrasi penahanan para tersangka, sekaligus surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga para tersangka. Pada pukul 16.06 Wita, para tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan dari Kejari Kefamenanu dibawa ke Rutan Kefamenanu untuk dititipkan di sana selama 20 hari, menunggu pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.

Untuk diketahui, kontraktor pelaksana proyek ini, Dina Florentina Tupen yang sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres TTU, kini sudah ditangkap oleh aparat kepolisian dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti dari Kejari Kefamenanu.

Saat ini dalam proses pemberkasan sehingga direncanakan dilakukan penyerahan tahap kedua pekan depan dari Polres TTU kepada Kejari Kefamenanu. "Delapan orang ini masa penahanannya 20 hari  terhitung mulai hari ini, Selasa (18/6/2013). Tetapi kita akan segera limpahkan kepada Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan, setelah kontraktornya diserahkan kepada kami oleh tim penyidik polisi," kata Dedie. *

Tags:
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas