Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
Para terdakwa berkas pertama kasus penyerangan LP Cebongan didakwa melakukan pembunuhan berencana
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA Para terdakwa berkas pertama kasus penyerangan LP Cebongan didakwa melakukan pembunuhan berencana, dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013).
Para terdakwa di berkas I ini adalah Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Mereka disidang karena melakukan penyerangan LP Cebongan dan menewaskan empat orang tahanan pelaku penganiayaan anggota TNI.
Oditur Militer II - 11 Yogyakarta, Letkol Sus Budiharto saat membacakan dakwaan menyatakan tiga terdakwa tersebut juga didakwa subsider melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Dakwaan lebih subsidernya, disebutkan, terdakwa melakukan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan matinya orang. Berikutnya, para terdakwa juga menolak perintah atasan.
Hakim Majelis, Letkol Chk Joko Sasmito memberikan kesempatan terdakwa untuk memberikan tanggapannya. Penasihat Hukum terdakwa, Kolonel Chk Rokhmat menyatakan akan melakukan eksepsi pada Senin pekan depan.
Sidang terdakwa berkas pertama ini berlangsung lebih dari dua jam sejak pukul 10.00. Para terdakwa yang sejak awal berdiri, sempat diberi kesempatan untuk duduk. Namun, beberapa menit kemudian hakim memintanya berdiri lagi. Para terdakwa pun menyatakan siap dalam kondisi apapun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.