Walhi Sindir Polda Jabar dengan Aksi Tutup Mata
mendesak Polda Jawa Barat untuk menyelesaikan kasus pertambangan ilegal
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menuding Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) lamban dalam proses penanganan pengaduan mereka, Sabtu (15/6/2013) lalu. Walhi mengadukan perihal Kerjasama Operasional (KSO) antara perhutani dan 12 perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bogor.
"Kami mendesak Polda Jawa Barat untuk menyelesaikan kasus pertambangan ilegal berdalih reklamasi oleh Perhutani dan 12 perusahan di KPH Bogor yang masih terjadi. Selama ini, kerusakan lingkungan hidup di Jawa Barat selalu saja masyarakat yang dijadikan kambing hitam," kata Wahyu Widianto, koordinator lapangan unjukrasa di halaman Mapolda Jabar, Kamis (20/6).
Aksi damai tutup mata ala Walhi kali ini tak lain ingin membuka mata masyarakat dan pihak kepolisian. Praktik pertambangan selama ini mengambil peran paling dominan dalam hal pengerusakan hutan.
Duapuluh orang aktivis Walhi melakukan aksi menutup mata menggunakan kain berwarna hitam. Aksi tersebut tak berlangsung lama setelah unjuk rasa dan orasi dimulai, puluhan pemuda yang ditutup matanya itu diterima oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul untuk melakukan mediasi.
Saat memasuki Mapolda Jabar, para aktivis yang ditutup matanya itu, berjalan rapi sambil dituntun oleh salah seorang koordinator aksi di barisan depan.
Disebutkan Wahyu yang juga mejabat sebagai Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, aksi tutup mata tersebut merupakan sindiran untuk jajaran Polda Jawa Barat yang dinilai lamban dalam proses penanganan pengaduan Walhi.
"Kita ingin membuktikan, 70 persen kerusakan hutan diakibatkan oleh pertambangan ilegal. Angkanya tiap tahun selalu lebih besar. Sudah lima bulan sejak permasalahan ini di adukan ke Polda Jabar, tapi belum ada tindakan," kata Wahyu.
Selain mendesak Polda Jawa Barat untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara praktik pertambangan ilegal berkedok reboisasi dan reklamasi ini, Walhi juga menuntut agar Polda Jabar melakukan penghentian dan penyegelan lokasi aktivitas pertambangan yang saat ini masih beroperasi.
Lebih dari itu, Walhi berharap, Polda Jabar segera memproses hukum perusahaan yang kedapatan melakukan penambangandalam kawasan hutan walapun tidak masuk dalam laporan pengaduan.
Kemudian, Walhi juga menuntut dan mendesak agar membawa kasus tersebut lebih cepat ke jalur hukum. Begitupun, Walhi mendesak menteri kehutanan, BUMN, dan keuangan untuk pro aktif dalam menyikapi penggaran UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan indikasi kerugian negara yang ditimbulkan. (dic)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.