Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Keluarga Korban Penganiayaan Desak Polisi Reka Ulang Kasus

Hj Rahmatia (42) didampingi suaminya Nurdin (67), meminta penyidik Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sidrap

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keluarga Korban Penganiayaan Desak Polisi Reka Ulang Kasus
Tribun Timur/Abdul Azis
Rahmatia anak korban, memperlihatkan foto ayahnya Abdul Wahap dan ibunya Naimah. Minggu (23/6/2013). Keduanya merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh 7 pelaku. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Hj Rahmatia (42) didampingi suaminya Nurdin (67), meminta penyidik Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sidrap melakukan reka ulang kasus penganiayaan dan pengeroyokan serta perencanaan pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Abdul Wahap alias Habe (69) dan istrinya Hj Naima (55), warga Desa Tanete, Kecamatan Maritengga, Kabupaten Sidrap.

"Saya meminta kepada penyidik segera melakukan reka ulang terhadap kasus ini. Karena dari tujuh pelaku, penyidik hanya menetapkan dua tersangka. Selain itu, barang bukti berupa balok kayu yang memiliki duri paku juga tidak dijadikan sebagai barang bukti oleh kepolisian," kata Rahmatia, Minggu (23/6/2013) dalam keterangan persnya didampingi keluarganya di Kota Makassar.

Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya sudah melapor penyidik Reskrim Polres Sidrap atas nama Brigpol Daniel ke Mapolda Sulsel, dengan surat laporan STPL/169/IV/2013/SUBBAG YUNDA, tanggal 12 Juni 2013.

"Penyidiknya saya laporkan karena tidak profesional menangani kasus ini. Mereka hanya menetapkan dua tersangka dari tujuh pelaku. Penyidik juga tidak melakukan reka ulang kasus makanya saya lapor ke Polda," jelasnya.

Pasal yang diancamkan, kata Rahmatia, terhadap kedua pelaku juga sangat tidak realistis. Penyidik hanya mengancam pelaku dengan pasal 170 KUHP.

"Tidak ada pasal perencanaan pembunuhan. Barang bukti juga tidak dihadirkan. Penyidik sudah tidak profesional," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Rahmatia menambahkan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi tanggal 21 April 2013, di Jl H Mustaming depan rumah tersangka. Kejadian itu terjadi saat orang tuanya hendak ke Sawa.

"Bapak saya mau ke Sawa tiba-tiba Baharuddin dan Asri langsung memukulnya. Saat itu juga Arman, Iminasa, Hasna, Olleng dan seorang ipar Baharuddin datang memukul," ungkapnya.

Dikatakannyan, dari tujuh pelaku Polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Barang bukti berupa balok kayu yang memiliki duri paku itu disembunyikan dan tidak dijadikan sebagai barang bukti.

"Saya bersama keluarga tidak menerima kalau penyidik kepolisian tidak menjadikan ketujuhnya sebagai tersangka," tegasnya. (ziz)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas