Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak yang Tak Peduli Larangan Duduk Mengangkang

Meskipun larangan duduk mengangkang di sepeda motor bagi perempuan masih terpampang namun pelanggar syariat dari kebijakan ini masih banyak.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Banyak yang Tak Peduli Larangan Duduk Mengangkang
Kompas.com
Dua perempuan berboncengan melaju di sebuah jalan di Lhokseumawe 

Tribunnews.com, LHOKSEUMAWE — Meskipun larangan duduk mengangkang di sepeda motor bagi perempuan masih terpampang di sejumlah spanduk dan baliho memasuki Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, namun pelanggar syariat dari kebijakan wali kota setempat masih banyak.

Pantauan Kompas.com, Minggu (23/6/2013), kebanyakan pelanggar larangan tersebut adalah kaum muda. Tak hanya sore atau malam hari di saat keramaian lalu lintas ramai, pada pagi dan siang hari pun kerap terlihat.

Selain melanggar larangan duduk mengangkang, banyak warga perempuan mengenakan celana jins ketat terlihat di jalan-jalan Kota Lhokseumawe. Padahal spanduk berisi larangan itu masih dipasang di berbagai perempatan maupun tempat-tempat strategis lain di kota itu.

Syamsidar, warga Keude Aceh, Kota Lhokseumawe, mengatakan meski larangan wali kota sudah berlangsung beberapa bulan ini, namun banyak perempuan yang tidak menggubris. Menurut dia, ketidakpatuhan itu karena kaum perempuan merasa diperlakukan tidak adil dalam peraturan itu.

“Bayangkan saja jika perempuan bertubuh tambun mengenakan rok dan duduk menyamping di belakang, apa tidak jatuh?” ujarnya dengan nada ketus.

Belum lagi bila perempuan dan suaminya membawa serta anak-anak yang masih balita, dipastikan akan kesulitan untuk mengendarainya, lanjut perempuan itu.

Hal senada diungkapkan Najib, warga Paloh. Kata dia, jarak tempat kerja dan rumah mereka cukup jauh dan harus ditempuh setiap hari.

Berita Rekomendasi

Dia khawatir istrinya jatuh jika ia mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan sang istri tidak duduk mengangkang dan berpegangan erat. “Belum lagi pegal jika harus duduk menyamping lama,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, pada 7 Januari 2013 dikeluarkan edaran larangan duduk mengangkang bagi perempuan saat diboncengkan sepeda motor dikeluarkan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, bersama Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Usman Budiman.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas