Besok Pengusaha Bertemu Khusus Ketua DPRD Nunukan
Ketua DPRD Nunukan Nardi Aziz, Jumat (28/6/2013) mengundang khusus manajemen PT Sago Prima Pratama untuk membicarakan secara kekeluargaan
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Ketua DPRD Nunukan Nardi Aziz, Jumat (28/6/2013) mengundang khusus manajemen PT Sago Prima Pratama untuk membicarakan secara kekeluargaan persoalan nasib 14 buruh di perusahaan tambang emas dimaksud. Hal tersebut menyusul belum diambilnya keputusan mengenai tuntutan para karyawan agar diangkat menjadi karyawan tetap, selain ditangguhkannya pemutusan hubungan kerja (PHK), pada pertemuan yang berlangsung di DPRD Nunukan antara buruh Serikat Pekerja Borneo Indonesia (SPBI) dengan manajemen PT Sago Prima Pratama.
“Saya mengundang PT Sago ke ruangan saya. Pertemuannya tidak perlu hadir dari buruh. Saya dengan pihak perusahaan mencarikan solusi secara kekeluargaan. Saya berharap SPBI juga tidak arogan memperjuangkan aspirasinya. Kami menunggu kepastian besok. Selambat-lambatnya 29 Juni saya sampaikan kepada SPBI,” ujarnya pada pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo, anggota DPRD Nunukan Nursan dan Niko Hartono serta Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan Khotaman.
Superintendent Hubungan Industrial PT Sago Prima Pratama Henry mengatakan, kehadirannya ke DPRD Nunukan hanya mewakil pimpinan. Sehingga apa yang disampaikan pada pertemuan itu akan dikoordinasikan lebih dulu besok.
“Karena mana tahu ada sidang atau rapat yang tidak bisa diganggu. Berikanlah waktu sampai lusa, apa yang disampaikan kepada kami? Kalau kami duduk sebagai pengambil keputusan, bisa saya lakukan (hari ini),” ujarnya.
Sekretaris Jenderal SPBI Imral Gusti mengatakan, pihaknya sepakat dengan usulan Ketua DPRD Nunukan untuk menunggu pembicaraan khusus dengan pihak perusahaan.
“Kita menunggu sampai besok. Harapannya PT Sago Prima Pratama bisa memberikan solusi,” ujarnya.
Henry pada kesempatan pertemuan itu mengatakan, pihak manajemen dalam melakukan perekrutan karyawan tentunya akan melihat kondisi perusahaan. Jika dalam kondisi faktual, objek pekerjaan para buruh memang masih ada, tentunya pihaknya di tim human resource development akan berkoordinasi kembali.
Saat ini yang sedang dilakukan yakni memaku konstruksi merupakan pekerjaan yang tipikalnya berbeda. Tukang batu tentu tidak bisa melaksanakan pekerjaan kayu. Ia mengatakan, yang dimaksud Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, rekruitmen dilakukan sesuai dengan skill calon karyawan.
“Ini masuk ranah kemanusiaan. Dimohonkan kepada manajemen perusahaan untuk tetap dipekerjakan. Saya tidak memberikan garansi atau jaminan setelah dari ruangan ini bapak akan dipekerjakan lagi. Saya harus berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya konstruksi dan eksplorasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan sebelum memasuki produksi, kontrak karyanya dengan Bupati Nunukan belum panjang. “Setelah produksi baru ada tahap dua,” ujarnya.
Sebagian besar karyawan PT Sago yang bekerja di Seruyung maupun di kantor Jalan Sutanto hanya diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Pihaknya berusaha menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap para buruh. Apalagi faktanya, para buruh itu tidak pernah melakukan pelanggaran.
“Hanya saja karena pihak perusahaan sebelumnya, ada juga pergantian pegawai HRD , ini yang menyebabkan terjadi terus menerus selama lima tahun, selama enam tahun. Cuma mohon kerendahan hati dan ketulusan teman-teman, supaya ada kebersamaan dengan teman-teman yang lain,” ujarnya.
Nardi mengatakan, kehadiran PT Sago Prima Pratama di DPRD Nunukan merupakan salah satu bentuk itikad yang baik. Karena itu ia juga berharap, pihak perusahaan bisa menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan para buruh.
“Saya yakin beliau yang mau kerja ini akan menjadi pekerja yang bertanggungjawab. Karena dia mau bekerja bukan semata-mata kepentingan perut. Mereka sangat berharap untuk bekerja dan berharap banyak pada PT Sago. Saya berharap dalam waktu singkat karyawan ini bisa diangkat menjadi karyawan,” ujarnya.
Ia malah mengatakan, jika status karyawan ini tidak ada kepastian, justru persoalan ini akan berlarut-larut yang menyebabkan ketidaknyamanan pihak perusahaan dengan masyarakat, DPRD maupun Pemkab Nunukan.
“Karena ada surat Dinsosnakertrans dari hasil pertemuan yang dilakukan. Ternyata balasan surat berbeda dengan di Disnsosnakertrans. Harapan saya, apa yang telah disampaikan SPBI persoalan ini tidak perlu kita tindaklanjuti menjadi perselisihan,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.