Ketika Ahli Waris Keraton Surakarta Persoalkan Penggabungan ke Jawa Tengah
Ahli waris Keraton Surakarta, Gray Koes Isbandiyah, yang merupakan keturunan Susuhunan Paku Buwono XII
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli waris Keraton Surakarta, Gray Koes Isbandiyah, yang merupakan keturunan Susuhunan Paku Buwono XII, menggugat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi. Ia mempersoalkan penghapusan status Surakarta sebagai daerah istimewa dan penggabungannya ke wilayah Jawa Tengah.
MK diminta menghapus frasa ”dan Surakarta” dalam pasal yang termuat di dalam Bagian Memutuskan Angka I dan Pasal 1 Ayat (1) UU 10/1950. Hal itu terungkap dalam sidang uji materi yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Rabu (26/6/2013). Selain Gray Koes Isbandiyah, permohonan juga diajukan KP Eddy S Wirabhumi yang merupakan Ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta.
Dalam permohonannya, Koes Isbandiyah mempersoalkan ketidakjelasan status hukum Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang mengakibatkan pemohon kehilangan hak sebagai salah satu ahli waris untuk mengelola tanah-tanah Keraton Surakarta. Ini dianggap berdampak pada kewibawaan dan status sosial keluarga dan keturunan Keraton Surakarta.
Eddy Wirabhumi merasa dirugikan karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus pelestarian dan pengembangan budaya Jawa dari Keraton Surakarta. Padahal, pelestarian dan pengembangan budaya Jawa dari Keraton Surakarta jadi tujuan Paguyuban yang dipimpinnya.
Menurut pemohon, DIS merupakan salah satu daerah kerajaan yang memiliki pemerintahan sendiri. Ini terbukti dengan pengecualian keberlakuan UU No 1/1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah dan pengakuan DIS melalui UU No 22/1948 tentang Pemerintah Daerah.
Namun, UU No 10/1950 telah menyatakan penghapusan dan penggabungan status Surakarta sebagai DIS Provinsi Jateng. Bagian Memutuskan Angka I UU tersebut menyebutkan, ”Menghapuskan Pemerintahan Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan-Karesidenan tersebut."
Selanjutnya Pasal 1 Ayat (1) UU 10/1950 menyebutkan, ”Daerah jang meliputi Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta ditetapkan menjadi Propinsi Djawa Tengah.”
Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 B Ayat (1). Selain itu, pemohon menilai UU tersebut juga tidak berlaku kembali karena cacat hukum karena dibentuk berdasarkan konstitusi RIS. (ANA)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.