PHK Buruh PT Sago Prima Pratama Ditangguhkan
PT Sago Prima Pratama, Kamis (27/6/2013) menangguhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 14 buruh
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - PT Sago Prima Pratama, Kamis (27/6/2013) menangguhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 14 buruh perusahaan tambang emas tersebut.
Keputusan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) antara buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Borneo Indonesia (SPBI), manajemen PT Sago Prima Pratama yang diwakili Henry, dari Hubungan Industrial Superintendent. Rapat di DPRD Nunukan dipimpin Ketua DPRD Nunukan Nardi Azis, dihadiri Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo, anggota DPRD Nunukan Hajjah Nursan dan Niko Hartono.
"Kita menghargai usulan dari ketua dewan. Sementara waktu ditangguhkan dulu," ujar Henry, Kepala Hubungan Industrial Superintendent.
Dari 41 karyawan, hingga 2013 yang bertahan hanya 14 karyawan. Pada 13 Mei 2013, mereka kembali menuntut menjadi karyawan tetap. Saat itu diadakan pertemuan dengan pihak perusahaan yang diwakili Manajer HRD Ady Prasetya.
Kesepakatan sementara pada pertemuan itu meliputi, pertama masa kerja dihitung 2007-2013, kedua hak pesangon pekerja dibayar sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ketiga karyawan untuk bekerja kembali tergantung pada perusahaan.
Pada 27 Mei 2013 dengan didampingi SPBI Nunukan, para karyawan tersebut mengadakan pertemuan di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan. Sehari kemudian, keluar surat dari instansi tersebut yang menekankan pengangkatan status karyawan harian lepas menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau bulanan tetap.
Namun bukannya mematuhi surat Dinsosnakertrans Nunukan terkait pengangkatan 14 karyawan tersebut menjadi karyawan tetap, pihak perusahaan malah melakukan pemutusan hubungan kerja.
Melalui surat nomor SPP/HRGA/08/VI/EKS/2013 tertanggal 20 Juni 2013, HRD Manajer PT Sago Prima Pratama mengirimkan surat yang ditujukan kepada Baharuddin. Surat itu menyebutkan, terhitung sejak 20 Juni 2013, perusahaan membebaskannya dari segala kewajiban dan tugas terhadap perusahaan.
Dalam hal pemutusan hubungan kerja tersebut, perusahaan memberikan hak normatif sejumlah Rp 28.416.500 yang terhitung sejak masa kerja 21 Agustus 2008.
Ia diberikan kesempatan untuk menyelesaikan dan mengambil hak normatif hingga 27 Juni 2013 di Kantor Sago Prima Pratama. Jika setelah 27 Juni 2013 tidak menyelesaikan hak normatif tersebut, maka perusahaan akan mencatatkan perselisihan hubungan industrial tersebut kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan untuk proses mediasi.
Pada RDP yang digelar hari ini, para buruh mengenakan kaos berwanra hitam bertuliskan "STOP PHK".