Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bidik Keterlibatan Perusahaan dalam Kebakaran Hutan di Riau

Kepolisian pun kini sedang menggali keterlibatan perusahaan-perusahaan perkebunan

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Bidik Keterlibatan Perusahaan dalam Kebakaran Hutan di Riau
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Kabut asap tebal menyelimuti kota Pekanbaru, Selasa (25/6/2013). Pemerintah melakukan sejumlah upaya guna mengurangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas dengan melakukan hujan buatan serta penambahan personil pemadaman kebakaran. (Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepolisian menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Riau. Kepolisian pun kini sedang menggali keterlibatan perusahaan-perusahaan perkebunan terkait kasus yang menimbulkan kabut asap tersebut.

“Terkait kabut asap, kepolisian sudah menetapkan 18 tersangka. Perkaranya yang disidik ada delapan kasus terkait dugaan pembakaran hutan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2013).

Delapan kasus tersebut diantaranya di Bengkalis ada dua kasus dengan dua tersangka, di Rokan Hilir ada tiga kasus dengan sepuluh tersangka, Pelalawan satu kasus dua tersangka, Siak satu kasus satu tersangka, dan Dumai satu kasus dua tersangka.

Sebanyak 18 tersangka tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan. Para tersangka merupakan para petani yang menggarap ladang dan dianggap sebagai pelaku pembakaran hutan secara langsung. Sementara keterlibatan perusahaan-perusahaan dalam aksi pembakaran hutan tersebut masih didalami kepolisian.

”Mereka ini sementara sebagai pelakunya, kita dari kemarin memang  sedang mendalami keterlibatan adanya pihak korporasi ini berjalan, “ kata Boy.

Para tersangka dijerat dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 tentang pekebunan dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang llingkungan hidup serta pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Untuk proses pemadaman api dan pengendalian asap masih terus dilakukan guna melokalisir api dibawah koordinasi BNPB.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas