Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selamet Kejang Divonis Mati

Selamet Rianto alias Andriyanto, terdakwa kasus pembunuhan sadis pasangan suami istri Herman alias Abeng

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selamet Kejang Divonis Mati
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Selamet Rianto alias Andriyanto, terdakwa kasus pembunuhan sadis pasangan suami istri Herman alias Abeng (47) dan Mei Lan (45), pemilik Mie Pangsit Abeng Prabumulih, mendadak kejang seperti orang kesurupan setelah mendengar hakim Pengadilan Negeri Prabumulih menjatuhkan vonis mati, Kamis (27/6/2013).

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum agar Selamet dipenjara seumur hidup. Di kursi terdakwa tepat di hadapan hakim, Selamet meronta, menangis, serta berteriak dan sesekali mengeluarkan suara seperti orang ngorok. Pengunjung sidang kaget. Beberapa orang berdiri. Suasana di ruang sidang mendadak gaduh.

Selamet terlihat mengangkat kedua tangan ke depan dan kejang-kejang. Hakim ketua Nun Suhaini SH MH mempercepat pembacaan putusan. Sementara petugas kepolisian, jaksa penuntut umum, dan pengacara bergegas mendekati Selamet dan berusaha menenangkan terdakwa.

Selamet tak sepenuhnya sadar. Dia sesekali kejang, menangis, kemudian berteriak. Pengunjung sidang terdiam. Polisi minta mereka segera meninggalkan ruangan. Lalu petugas merangkul dan mendorong tubuh Selamet untuk dibawa keluar ruangan menuju mobil tahahan Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Hakim ketua Nun Suhaini SH MH usai sidang mengatakan, vonis mati pantas dijatuhkan pada Selamet. Pertimbangannya, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara terencana dan melakukan penganiayaan berat. Tindakan pelaku telah secara sengaja menghilangkan nyawa dua orang sekaligus telah meresahkan masyarakat.

Selamet membuat tiga anak Abeng-Mei Lan yang tergolong masih pelajar dikhawatirkan akan putus sekolah. Turut memberatkan Selamet juga pernah dihukum dalam kasus yang sama, pembunuhan.

"Korbannya ada empat, dua mati dan dua sekarat dulunya, ini kami nilai sudah tidak berperikemanusiaan. Selain itu terdakwa merupakan resedivis. Jadi hukuman maksimal itu menurut kami sudah pantas diberikan," tegas Nun Suhaini didampingi hakim anggota Nugraha Medika dan Haris Pitra Wijaya.

Berita Rekomendasi

Anak kandung Abeng, Andre (18) mengaku sangat puas terhadap hukuman mati yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Selamet.

"Kami selaku keluarga, apalagi saya anak korban, kami sangat puas dengan hukuman yang dijatuhkan hakim," tegas Andre.
Namun demikian, kata dia, meski puas tetap saja menyimpan rasa jengkel terhadap terdakwa. "Kedua orangtua kami meninggal, sementara kami masih sekolah," katanya.

Andre anak tertua tiga bersaudara mengambil peran sebagai kepala keluarga. Dia masih kuliah sembari mencari uang untuk biaya hidup dan sekolah kedua adiknya.

Sementara Pengacara Selamet, Marshal Fransturdi SH, dimintai komentarnya usai sidang, mengatakan, terdakwa punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap atas vonis mati itu.

"Tadi sudah kita dengar putusan. Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan vonis hakim. Namun tergantung terdakwa apakah akan banding atau tidak, pastinya sampai tujuh hari ke depan akan pikir-pikir," ujarnya.

Senada dikatakan jaksa penuntut umum Kejari Prabumulih Revi Efrilia SH MH. Putusan hakim itu lebih tinggi dari tuntutan (ultra petita).

"Mengenai sikap terhadap putusan itu, kami akan pikir-pikir dulu. Kami ada pimpinan, jadi atas putusan hakim akan kami laporkan terlebih dahulu," ujar Revi didampingi jaksa Romzah SH dan Hari Novian SH.

Selamet tercatat sebagai warga Jl Sultan M Mansyur Lorong Gelora RT 30 RW 07 Kelurahan 31 Ilir Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang. Tribun berusaha mencari keluarganya, tetapi alamat itu tak ditemukan. Bahkan warga daerah itu mengatakan, Kelurahan 31 Ilir tidak ada di IBt II. Warga juga tak mengenal Selamet. Informasi di Prabumulih, Selamet memang sudah 'dibuang' keluarganya.

Selamet menetap di Prabumulih. Dia kerja di Mie Pangsit Abeng di Jl Jen Sudirman RT 04 RW 4 Kelurahan Tugu Kecil, Prabumulih Timur, milik Herman alias Abeng. Namun Selamet justru tega menghabisi nyawa bosnya, Abeng dan istri Mei Lan pada 13 Desember 2012 lalu. Dua karyawan Mie Pangsit yakni Aheng dan Bi Chen juga jadi korban. Keduanya sempat sekarat dianiaya, tetapi sekarang kondisi sudah baikan setelah dirawat di rumah sakit.

Dalam pengakuannya, Selamet membunuh bosnya itu lantaran kesal sering dimarahi dan dituduh mencuri uang. Selamet sempat kabur delapan hari, sebelum kemudian ditangkap di Sekayu, Muba. (eds)

Tags:
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas