Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin, Ketua DPRD Balikpapan Sikapi Surat Edaran Mendagri

Ketua DPRD Balikpapan berjanji akan menyikapi surat edaran Mendagri tentang pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD ya

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Senin, Ketua DPRD Balikpapan Sikapi Surat Edaran Mendagri
DPRD LOGO 

TRIBUNNEWS.COM  BALIKPAPAN,  – Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong berjanji akan menyikapi surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013, tentang pemberhentian antar waktu bagi anggota DPRD yang kini menjadi calon anggota legislatif (Caleg) melalui partai politik lain.

ABS—demikian ia akrab disapa—mengatakan akan melayangkan surat kepada partai politik asal yang anggota legislatifnya kini telah pindah ke partai lain. Surat tersebut rencananya akan dilayangkan mulai Senin (1/7/2013).

“Edaran Mendagri itu baru saya terima, yang mana isinya jelas tidak ada alternatif, bagi anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai lain harus mundur. Insya Allah Senin (1/7/2013) lah kita sikapi, saya akan sampaikan, kalau toh parpolnya nggak mau saya yang akan ambil sikap untuk menonaktifkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, surat edaran Mendagri tersebut dikirim ke seluruh Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, serta Bupati/Walikota. Surat itu juga ditembuskan ke Presiden, KPU, serta seluruh pimpinan partai politik. Melalui surat edaran tersebut, Ketua DPRD diminta menyurati partai yang anggota DPR-nya sudah pindah ke partai lain. Apabila dalam jangka 14 hari tidak direspon oleh partai yang bersangkutan, maka Ketua DPRD langsung menyurati Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk dilaksanakan pemberhentian antar waktu, tanpa ada pengganti.

“Saya akan ambil sikap, tapi harus ada mekanisme yang jelas ke parpolnya. Kalau ada penggantinya ya kita lakukan pergantian antar waktu (PAW), tapi kalau toh parpolnya tidak mau mengganti maka saya akan menyurat ke Gubernur untuk dinonaktifkan tanpa ada pergantian,” tegas ABS. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas