Saksi: Kalau Tidak Pilih Alex Noerdin Jangan Dinikahkan
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHU) Kepala Daerah Sumatera Selatan, kembali dilanjutkan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHU) Kepala Daerah Sumatera Selatan, kembali dilanjutkan.
Sidang beragenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan pembuktian.
Dalam persidangan kali ini, pasangan nomor urut tiga Herman Deru-Maphilinda Boer (pemohon) menghadirkan sembilan saksi, yakni Sarbini, Herawan, Imam Munasir, Ali Aman, Musim, Rowandi, Ade Saputra (tidak hadir), Effendi, Cenang, dan Leni Marlina.
Sarbini, seorang Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dari Desa Sukajadi, Ogan Komering Ulu Timur, mengaku mendapat amanat dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noordin untuk mengampanyekan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki pada pasangan yang menikah.
"25-26 April 2013 diundang ke Palembang oleh Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Wisma Atlet. Ada sekitar 500-600 P3N. Kata beliau dengan kami semua P3N di ruangan, nanti sampaikan kepada masyarakat tolong pilih saya," ujar Sarbini menirukan ucapan Alex, saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/7/2013).
Alex pun memberikan satu unit sepeda motor Revo kepada setiap P3N dan uang sebesar Rp 250 ribu. Sarbini mengaku menyampaikan amanat tersebut kepada warga yang ia nikahkan.
Sementara, petugas P3N lainya, Herawan, juga memberikan kesaksian serupa. Menurut Herawan, Alex juga berpesan agar menanyakan terlebih dahulu pilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
Jika warga yang hendak dinikahkan tidak memilih pasangan Alex Noerdin, Herawan diminta tidak menikahkannya.
"Kalau tidak (memilih Alex Noerdin), jangan dinikahkan," kata Herawan menirukan pesan Alex.
Sementara, Ali Aman, petugas P3N Kota Palembang, mengaku mendapat uang tambahan Rp 600 ribu dalam forum P3N Kota Palembang untuk mengampanyekan pasangan Alex Noerdin. Saksi lainnya, Leni Marlina, mendapatkan sembako dari tetangganya untuk memilih Alex.
Pihak pemohon menuding Alex telah memanfaatkan fasilitas negara dan mempolitisasi pos anggaran yang tertuang dalam APBD Sumatera Selatan untuk pemenangan dirinya.
Alex dituding mempolitisasi dana bantuan sosial 2013 sebesar Rp 10 miliar, dan pemberian sepeda motor kepada 3.000 petugas P3N dan pembuatan koran cetak harian yang diterbitkan menjelang penyelenggaraaan Pemilukada Sumatera Selatan.
Pemohon juga mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara dan adanya undangan pemilih model C6 ganda di Kabupaten Lahat, Musirawas, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ilir Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kota Palembang.
Isron, kuasa hukum termohon menuturkan, permohonan pemohon tidak jelas dan tidak memuat uraian kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan KPU Sumatera Selatan.
Menurutnya. dalil-dalil pemohon tidak bersifat sistematis, terstruktur, dan masif. Menurut Isron, harusnya dalil pemohon cukup diselesaikan di tingkat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu).
"Dalil-dalil pemohon sejatinya diselesaikan Panwaslukada. Pelanggaran pemilukada yang dilaporkan pemohon tidak bersifat sistematis, terstruktur dan masif," papar Isron. (*)