Mantan Kalapas Cebongan Tak Hadiri Persidangan Militer
Sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan oleh 12 oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan oleh 12 oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura kembali digelar untuk kelima kalinya di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Selasa (2/7/2013).
Tiga saksi dari sipir Lapas dihadirkan. Sementara satu saksi yakni mantan Kepala LP Cebongan, Sukamto Harto berhalangan hadir.
"Saudara Sukamto sudah kami panggil tapi yang bersangkutan ada acara lain yang tidak bisa ditinggalkan. Yang bersangkutan akan hadir pada Jumat mendatang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Rusdianto yang mendampingi para saksi.
Sementara tiga saksi lainnya yakni sipir Lapas Cebongan antara lain Margo Utomo, Indrawan Tri Widayanto, dan Supratiknyo hadir dan menyatakan sehat serta siap memberikan kesaksian.
Dalam sidang yang dipimpin majlis hakim Letkol Joko Sasmito ini, tiga terdakwa antara lain Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik dihadirkan dalam persidangan.
Sementara itu di luar gedung, berbagai kelompok ormas terlihat membentangkan spanduk yang berisi dukungan terhadap terdakwa dan menolak keterangan saksi melalui telekonference. Namun beberapa saat kemudian, mereka mencopot kembali spanduk-spanduk tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.