Polisi akan Tindak Tegas Ormas yang Sweeping Saat Ramadhan
Operasi tersebut telah digelar sejak 22 Juni 2013 hingga 9 Juli 2013
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resor Magelang Kota melarang organisasi massa (ormas) melakukan "sweeping" di wilayah hukum Kota Magelang terkait mendekatnya bulan suci Ramadhan.
Kasubag Humas Polres Magelang, AKP Murjito, Senin (1/7/2013), menegaskan hanya Polisi yang berwenang melakukan 'sweeping'. Hal ini diungkapkan usai upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-67.
Munurut Murjito, sweeping termasuk pelanggaran, dan akan ditindak tegas. "Kepolisian melarang segala bentuk aksi sweeping oleh ormas baik sebelum maupun saat bulan Ramadan. Kalau ada yang nekat, akan kami tindak,” tegas Murjito.
Selanjutnya, demi mengantisipasi aksi sweeping polisi telah menggelar operasi Pekat Candi menjelang puasa tahun ini. Operasi tersebut telah digelar sejak 22 Juni 2013 hingga 9 Juli 2013.
"Sasaran operasi pekat antara lain narkoba, miras, PSK, judi, premanismen, dan Pekat lainnya," kata Murjito.
Dalam operasi itu, polisi biasa mengerahkan 25 personel yang mengedepankan fungsi Sabara. Murjito juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang mengetahui tindakan "pekat", untuk melapor ke polisi.(Ika Fitriana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.