Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Diminta Evaluasi Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Burhanuddin Andi diminta mengevaluasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolda Diminta Evaluasi Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel
Tribun Timur/Mahyuddin
Bupati Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Burhanuddin Unru 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kapolda Sulsel, Irjen Pol Burhanuddin Andi diminta mengevaluasi kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang menangani kasus penganiayaan dan penculikan terhadap warga Kolaka Utara, yang dilakukan tersangka Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru, sehari sebelum pencoblosan Pilgub Sulsel.

"Kapolda harus mengevaluasi seluruh penyidik Ditreskrimum yang menangani kasus tersangka, mengingat berkas kasus tersebut sudah lama ditangani bawahannya," kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin, Rabu (10/7/2013).

Zulkifli menambahkan, apabila berkas kasus tersangka Burhanuddin Unru dalam minggu ini tidak dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, maka kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel patut dipertanyakan.

"Mengapa penyidik ketika menangani kasus yang melibatkan orang penting selalu berkas perkaranya tidak bisa dilengkapi dan sangat berbeda dengan kasus yang melibatkan masyarakat kecil," ungkapnya.

Dikatakannya, dalam kasus tersebut, penyidik sudah melakukan pelanggaran hukum acara pidana karena berkas perkaranya sudah lama mengendap dan saling tarik-menarik kedua institusi yakni Polda Sulsel dan Kejati Sulselbar.

"Merujuk pada Pasal 138 ayat 1 dan 2 KUH Pidana, batas waktu penyerahan berkas dari Jakasa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik itu hanya diberi waktu selama 7 hari. Sedangkan dari penyidik ke JPU itu 14 hari," jelas Zulkifli kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network).

Berita Rekomendasi

Seharusnya, kata Zulkifli, dengan hadirnya kapolda baru, kasus tersebut sudah selasai. Karenanya tidak ada alasan bagi kapolda baru tidak mengevaluasi seluruh penyidik dan penyidik tidak ada alasan untuk tidak segera mengembalikan berkas perkara itu ke kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi mengatakan, berkas kasus tersangka bukan tidak ditindaklanjuti, melainkan masih dalam proses perampungan.

"Masih dilengkapi," kata mantan Wakapolrestabes Makassar ini.

Diberitakan sebelumnya, penculikan dan penganiayaan terhadap warga Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara terjadi di Desa Doping, Wajo. Saat itu, tersangka Bupati Wajo Cs, diduga melakukan penganiayaan menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Selasa (22/1/2013). Mereka dianiaya masing-masing bernama Akhiruddin, Muh Aziz dan Dakirwan. (tribun-timur.com/ziz)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas