Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendaraan Bermotor Boleh Diambil Setelah Disidang

Kepolisian Resort Tanahbumbu menggencarkan operasi Patuh Intan kepada para pengendara yang ada di wilayah

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kendaraan Bermotor Boleh Diambil Setelah Disidang
Ilustrasi Polisi melakukan tilang terhadap pengendara motor 

TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Kepolisian Resort Tanahbumbu menggencarkan operasi Patuh Intan kepada para pengendara yang ada di wilayah Tanahbumu, Jumat (12/7/2013).

Setelah kemarin berhasil menjaring kendaraan bermotor sebanyak 150 unit, kini mendapat tambahan yang berlangsung di dua tempat yakni di Polsek Simpang Empat yang berlokasi di Jalan Transmigrasi dan di Pasar Minggu Jalan Provinsi.

Kedua tempat yang digencarkan tersebut dilaksanakan pada pukul 07.30 sampai dengan pukul 08.30 Wita. Hanya dalam waktu satu jam, aparat kepolisian berhasil menjaring 96 kendaraaan bermotor roda dua dan diantaranya roda empat.

"Kedua tempat tersebut ditemukan banyak pelanggaran seperti surat menyurat mati, tidak membawa STNK dan SIM. Itu sebabnya kami melakukan penilangan dan baru boleh diambil setelah disidang," kata Denny Catur, Kasat Lantas Tanahbumbu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas