Pilgub Lampung Diperkirakan Berakhir Sengketa
Nasib Pilgub Lampung diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan Pilgub Sumatera Selatan (Sumsel) yang berujung gugatan di MK.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung yang berjalan tanpa verifikasi faktual terhadap berkas pencalonan, bisa menjadi celah munculnya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU Lampung Edwin Hanibal memperkirakan, nasib Pilgub Lampung tidak akan jauh berbeda dengan Pilgub Sumatera Selatan (Sumsel) yang berujung gugatan di MK. Perbedaannya, menurut dia, celah gugatan Pilgub Lampung terletak pada tidak adanya verifikasi faktual terhadap berkas pencalonan sebagai akibat dari nihilnya anggaran pelaksanaan pilgub.
"KPU Lampung tidak maksimal melakukan verifikasi berkas pencalonan. Ini bisa menjadi bahan untuk mengugat di MK, soal verifikasi faktual ijazah khususnya," kata Edwin, Jumat (12/7).
Mengenai verifikasi dukungan parpol melalui surat dan telepon, Edwin menilai kecil kemungkinan menjadi bahan gugatan di MK. "Kalau untuk dukungan parpol, okelah ada surat tertulis, ada keterangan tertulis dari ketua parpol yang sah. Tapi kalau ijazah, masak harus surat-menyurat juga verifikasinya," ujarnya.
Pihaknya pun untuk kesekian kalinya mengimbau Pemprov Lampung segera membuat terobosan untuk mengucurkan anggaran, minimal untuk kebutuhan verifikasi. "Kami berharap, kalau memang tidak ada anggaran, minimal ada untuk verifikasi saja. Karena kami tahu ini bisa jadi bahan gugatan," kata mantan direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung ini.
Edwin mengungkapkan, anggaran verifikasi cukup Rp 200 juta, khusus untuk verifikasi ijazah para kandidat. "Cukup Rp 200 juta saja, ijazah lima pasangan bakal calon sudah bisa kami verifikasi. Yang penting, uang itu dari APBD," ujarnya.
Pihaknya tetap berharap Pilgub Lampung tidak berakhir di MK, apalagi sampai keluar putusan harus menggelar pemungutan suara ulang seperti halnya Pilgub Sumsel. "Jangan sampai seperti di Sumsel, pemungutan suara lagi, kan biayanya bertambah lagi," tandas Edwin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.