Tarif Penyeberangan Speed Boat Malinau-Tarakan Turun Rp 10 Ribu
Meski Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan, tarif angkutan sungai di Malinau mengalami penurunan
Editor: Dewi Agustina

Warta Kota/Adhy Kelana
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) meluncurkan KMP Portlink. Kapal ini memiliki panjang sekira 150 meter dengan berbagai fasilitas pendukung yang cukup mewah, berkapasitas 1.000 orang dan mobil 300 unit. Keberadaan kapal ini diharapkan dapat meningkkatkan arus penyeberangan, khususnya pada mudik Lebaran tahun ini yang melayani penyeberangan Merak-Bakauheni. Tampak kapal Ferry tersebut tengah bersandar di pelabuhan Merak, Banten, Jawa Barat. (Warta Kota/Adhy Kelana)
TRIBUNNEWS.COM, MALINAU - Meski Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan, tarif angkutan sungai di Malinau mengalami penurunan mencapai Rp 10 ribu. Hal ini terjadi pada tarif speed boat dari Malinau ke Tarakan.
Sebelumnya, tarif speed boat Malinau ke Tarakan pulang pergi dibandrol sebesar Rp 225 ribu. Namun saat ini tarif tersebut menjadi Rp 215 ribu.
Pemberlakuan tarif ini, dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau sejak hari Sabtu lalu. Hingga seterusnya, tarif ini akan tetap berlaku sampai adanya hal-hal lain yang dapat mengubah tarif.