Aktivis Walhi Anwar Sadat Akhirnya Bebas
Direktur Eksekutif Daerah Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Sumsel, Anwar Sadat, akhirnya dibebaskan dari penjara, Senin (15/07/2013).
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Sutrisman
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Direktur Eksekutif Daerah Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Sumsel, Anwar Sadat, akhirnya dibebaskan dari penjara, Senin (15/07/2013).
Aktivis lingkungan dan agraria ini, divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, karena dianggap bersalah telah menghasut massa dalam aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sumsel, tahun 2013.
Sadat yang saat ditangkap dalam kondisi berdarah-darah, digelandang polisi bersama sejumlah warga Ogan Ilir yang memprotes sengketa lahan dengan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis.
Anwar Saddat ditahan dan dimasukkan ke penjara bersama aktivis Walhi lainnya, Dede Chaniago. Keduanya telah mendekam di penjara, dan saat masa penahanan ini isteri Dede Chaniago melahirkan anak pertamanya.
Tim kuasa hukum Sadat dan Dede, dalam siaran persnya, menyatakan menghargai putusan banding PT Sumsel yang telah mengurangi masa hukuman keduanya. Vonis lima bulan 15 hari, yang diucapkan pada Jumat tanggal 12 Juli 2013.
"Dalam putusannya, apapun pertimbangan hakim, kami melihat cukup manusiawi mengingat ini bulan suci Ramadan dan sebentar lagi lebaran, untuk itu kami hargai permusyawaratan majelis hakim pemeriksa perkara banding ini," demikian kutipan pernyataan tim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.