Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pleno KPU Jatim Deadlock

Sidang pleno kedua yang digelar KPU Jatim, Minggu (14/7/2013), untuk menentukan lolos tidaknya pasangan Khofifah Indar Parawansa

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pleno KPU Jatim Deadlock
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Khofifah Indar Parawansa 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang pleno kedua yang digelar KPU Jatim, Minggu (14/7/2013), untuk menentukan lolos tidaknya pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), sebagai Cagub-cawagub 2013, akhirnya berakhir dead lock.

Sejak rapat dimulai pukul 12.30 WIB sampai pukul 21.00 WIB, lima komisioner KPU Jatim, yakni Ketua Andry Dewanto Achmad, dan empat komisioner Agung Nugroho, Nadjib Hamid, Agus Machfud, dan Sayekti Suindyah baru membahas penyamaan persepsi terkait dualisme dukungan Partai Keadilan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) untuk pasangan Soekarwo -Saifullah Yusuf (KarSa) saja. Materi pokok, yakni menentukan sah tidaknya dukungan yang diberikan dua partai non parlemen itu belum disentuh sama sekali.

Komisioner Bidang Pencalonan Agung Nugroho mengatakan, rapat pleno membahas masalah substansi dukungan ganda tidak segera dilakukan, karena KPU ingin menyamakan persepsi di internal komisioner. "Begitu rapat dibuka, sebagian komisioner ingin menyamakan persepsi dulu terkait dualime kepengurusan, PK dan PPNUI di tingkat Jatim (provinsi)," tegasnya, kepada wartawan disela-sela istirahat.

Menurut Agung, dengan penyamaan itu, diharapkan ada satu persepsi dari semua komisioner terkait dualisme dukungan PK dan PPNUI, yakni mana yang dinilai memenuhi syarat. "Setelah itu, baru ditetapkan dalam rapat pleno yang sesungguhnya," tegas Agung.

Hal senada disampaikan Nadjib Hamid, yang menyatakan rapat pleno sesungguhnya tidak segera dilakukan karena sebagian besar komisioner minta dilakukan diskusi dan penyamaan visi serta persepsi terlebih dahulu. "Khususnya persepsi terkait dukungan ganda DPD PK dan DPW PPNUI Jatim untuk pasangan KarSa dan Berkah," terang Nadjib.

Sayekti Suindyah menambahkan, rapat pleno yang sebenarnya memang belum dilakukan. sejak siang sampai menjelang buka puasa, hanya berlangsung diskusi untuk menyamakan persepsi antar sekitar 10 orang peserta rapat, yakni lima komisioner, lima orang pejabat kesekretariatan yang juga panitia pencalonan bakal cagub-cawagub.

Informasi yang dihimpun menjelaskan, dalam forum diskusi itu terjadi perbedaan pendapat antar komisioner. Kubu pertama dimotori Ketua Andry Dewanto dan Sayekti. Sedangkan kubu kedua dipandegani Agung Nugroho, Agus Fauzi, dan Nadjib Hamid.

Berita Rekomendasi

Kubu pertama, cenderung mendukung meloloskan pasangan Khofifah-Herman, dengan alasan surat keputusan bisa ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wasekjen. Sedangkan kubu kedua, mengacu pada aturan perundangan-undangan yang ada, serta hasil konsultasi dari KPU Pusat, bahwa KPU Jatim harus mengacu dan kembali pada aturan perundangan yang ada, yakni rekomendasi dukungan harus ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekjen.

"Jadi skor sementara saat ini 2-3. Dua yang cenderung mendukung pasangan Khofifah-Herman, sedang tiga sepakat kembali pada aturan yang ada, yakni mencoret dukungan ganda PK dan PPNUI," tegas sumber tersebut.

Dukungan PK dan PPNUI tetap dinyatakan ganda, karena sampai batas waktu penyampaian berkas dokumen dukungan 16 Juni lalu, antara Ketua Umum dan Sekjen tidak ada titik temu sebagaimana amanat Undang-undang. Yakni, Ketua Umum mendukung pasangan Berkah, sementara Sekjen mendukung pasangan KarSa.

Khusus terkait dukungan ganda ini, KPU Jatim sendiri sebenarnya sudah mempunyai aturan untuk menyikapinya, yakni Keputusan KPU Jatim No. 8/2013 yang mengatur tata cara pencalonan. Di diktum VI butir 4 jelas-jelas menyebutkan, bahwa pimpinan parpol yang menyerahkan dukungan harus menyertakan bukti kepengurusan yang wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen.

Dalam diskusi penyamaan persepsi diketahui, ada sebagian komisioner yang membaca dan menafsirkan aturan tersebut secara berbeda. Selain itu, belum ada kesepakatan apakah dokumen-dokumen yang diserahkan seusai masa perbaikan itu bisa dipakai sebagai dokumen saja, atau bisa digunakan sebagai materi referensi dalam pengambilan keputusan. (Mujib Anwar)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas