Siswa SD Disuguhi Buku Berbau Porno
Para guru dan orangtua harus selektif membeli buku mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk siswa sekolah dasar
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Para guru dan orangtua harus selektif membeli buku mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk siswa sekolah dasar (SD). Saat ini sudah beredar buku tambahan mata pelajar bahasa Indonesia untuk kelas VI SD berjudul, "Aku Senang Bahasa Indonesia," yang isinya berbau prono.
Buku terbitan CV Graphia Buana, Bogor, pada Maret 2013 itu diduga sudah beredar di Kota Kupang. Buku itu disusun oleh Ade Khusnul dan M Nur Arifin.
Pihak penerbit, CV Graphia Buana, mengaku sudah mencetak 10.000 buku. Jumlah yang sudah diedarkan mencapai 8000 buku dan wilayah edar yang paling banyak terdapat di wilayah Bogor dan sekitarnya. Buku inipun diduga sudah beredar di Kupang sejak April 2013 lalu yang dijual oleh salah satu toko buku.
Kontan saja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh, geram dengan beredarnya buku tambahan pelajaran Bahasa Indonesia yang isinya berbau porno itu. Nuh meminta agar seluruh buku yang telah beredar itu segera ditarik.
"Pertama harus ditarik dari peredaran. Kalau buku itu terbukti keluar dari kaidah-kaidah pendidikan, ya harus segera ditarik," kata Mendikbud M Nuh di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/7/2013). Mengenai sanksi terhadap penerbit, M Nuh menyerahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Terungkapnya buku berbau porno ini setelah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fetty Qondarsyah, mendapat laporan dari sejumlah orang tua siswa kelas VI di beberapa SDN di Kota Bogor yang dikejutkan dengan kisah vulgar di buku tambahan pelajaran Bahasa Indonesia.
Menurut Fetty, Dinas Pendidikan Kota Bogor tidak pernah memberi rekomendasi atas buku yang dicetak pertama kali pada Maret 2013 itu. Dia juga menyesalkan peredaran buku itu untuk siswa didik tahun ajaran baru ini.
Fetty segera mengeluarkan surat edaran agar tidak ada sekolah di Kota Bogor yang menggunakan buku itu. "Kami sudah melarang pihak sekolah untuk jual-beli buku pelajaran karena buku pelajaran pokok sudah diberikan secara gratis melalui sekolah. Kalaupun pihak sekolah ingin menggunakan buku tambahan, maka harus sepengetahuan dan seleksi dari Dinas Pendidikan," ujar Fetty.*