Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Solo Didenda Rp 50 Juta Kalau Buang Sampah di Sungai

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai mengefektifkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Warga Solo Didenda Rp 50 Juta Kalau Buang Sampah di Sungai
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai mengefektifkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut, satu di antaranya disebutkan larangan membuang sampah di sungai.

Tak tanggung-tanggung, bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sungai bisa dikenai denda Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Budi Suharto, tak ingin keberadaan Perda tersebut hanya sekadar menjadi aturan tertulis yang lemah dalam aplikasinya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengefektifkan fungsi petugas Linmas di 51 Kelurahan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan di sepanjang aliran sungai di wilayah Kota Solo. Menurut dia, segala hal yang telah diatur dalam Perda harus dilaksanakan Pemkot Solo dan masyarakat Solo secara konsekuen.

"Kalau sudah diatur melalui Perda ya semua harus konsekuen. Pemkot Solo, dalam hal ini petugas penegak Perda, atau Satpol PP harus tegas. Harus berani memberlakukan denda," tegasnya.

Termasuk dalam Perda yang mengenakan denda bagi warga yang membuang sampah di sungai, pihaknya akan memberlakukan aturan secara tegas.

Berita Rekomendasi

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Solo, Hasta Gunawan, menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan lingkungan Solo yang bersih. Menurut dia, masalah sampah yang dibuang di sungai jauh lebih rumit jika dibandingkan sampah yang dibuang sembarangan di jalan.

"Kalau (sampah) sudah terlanjur masuk sungai, kami kesulitan mengambil dan mengolahnya," katanya.

Menurut dia, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan sungai masih rendah. Karena itu, selain secara efektif memberlakukan Perda, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami akan melibatkan instansi lain, di antaranya Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup, hingga pejabat kelurahan. Kami juga menggandeng aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana," lanjutnya.

Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, mendukung upaya Pemkot dalam pemberlakuan sanksi tegas bagi warga yang nekad membuang sampah di sungai. Menurut dia, Pemkot berkewajiban menciptakan kondisi bersih di lingkungan Solo. Dirinya juga meminta tiap-tiap kelurahan di Solo memiliki agenda rutin bersih - bersih sungai di wilayah masing-masing.

"Kalau Pemkot sendiri tentu tidak akan mampu. Makanya perlu dukungan masyarakat," ujarnya. (Tribun Jogja/ade)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas