Pegawai Dishub Binjai Terancam Dipecat Karena Edarkan Materai Palsu
Ibnu Akbar alias Beno (34), pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Binjai, terancam dipecat.
Laporan Wartawan Tribun Medan M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Ibnu Akbar alias Beno (34), pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Binjai, terancam dipecat.
Pemecatan itu, bakal diberlakukan bila Ibnu terbukti memiliki kaitan dengan sindikat pengedar materai palsu, dan dihukum minimal dua bulan penjara. Ibnu, bersama kawanan pemalsu materai lain, kini berada dalam tahanan Polres Binjai.
"Berdasarkan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bila tidak masuk dalam 46 hari dalam satu tahun, dapat di perhentikan secara tidak hormat. Jadi, kalau dia ternyata bersalah dan dipenjara minimal dua bulan, dia dipecat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Binjai Amir Hamzah, Rabu (17/7/2013)
Ibnu yang sudah lima tahun menjadi PNS itu, ditangkap Polres Binjai, Senin (15/7/2013). Selain Ibnu, polisi juga mengamankan Syahrul (28), dan Novrinda alias Adek (39).
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani mengatakan, ketiganya diamankan dari tempat yang berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.