InsidenTanjung Gusta Berbuntut Pencopotan Manajer PLN
Manajemen PLN Wilayah Sumut ternyata sudah mencopot Manager Rayon Helvetia, Ahmad Meidyansyah,
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Manajemen PLN Wilayah Sumut ternyata sudah mencopot Manager Rayon Helvetia, Ahmad Meidyansyah, sebelum Ombudsman merekomendasikan pencopotan dirinya bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Muji Raharjo.
Meidyansyah dicopot dari jabatanya, Senin (15/7/2013), dua hari sebelum Ombudsman merekomendasikan pencopotan petinggi PLN yang membawahi kawasan Tanjung Gusta, dalam temu pers di Perwakilan Ombudsman Wilayah Sumut Jl Majapahit, Medan, Rabu (17/7/2013).
"Loh kan, dia memang sudah diganti sejak Senin kemarin. Tempatnya digantikan oleh Abdul Khalik Nasution dari PLN Tanjung Balai," ujar Manager Area PLN Medan Abdul Haris Nasution saat dikonfirmasi soal rekomendasi pencopotan bawahannya oleh Ombusdman.
Apakah pencopotan ini berkaitan dengan tanggung jawab atas terbakarnya trafo yang berbuntut kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta?
Awalnya Abdul Haris menjelaskan pencopotan tersebut hanya rotasi pembinaan biasa belaka.
Belakangan, ia mengatakan Meidyansyah harus bertanggungjawab terhadap kelalaian menanggapi kerusakan kabel sekunder dan terbakarnya trafo listrik di Lapas Tanjung Gusta sehingga listrik padam, yang memicu kerusuhan Kamis (11/7) malam.
Ia menyebut Meidyansyah dimutasi ke PLN Sumut dan akan melanjutkan pendidikan.
Namun Abdul Haris mengatakan kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta tidak murni kesalahan PLN saja, tapi akibat akumulasi kekesalan dari warga binaan lapas.
"Ini merupakan pelajaran berharga yang bisa kami dapatkan, sehingga ke depan tidak terjadi lagi hal demikian. Bisa dibilang ini akumulasi lah, jadi tidak melulu karena listrik tapi juga merupakan puncak kekesalan warga binaan," katanya.
Budi Sulaksana, Kakanwil Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumut, terkesan santai menanggapi rekomendasi pencopotan bawahannya, Muji Raharjo. Bahkan Budi sempat bercanda mengatakan siapa saja bisa melontarkan rekomendasi pencopotan Kepala Lapas Tanjung Gusta, termasuk wartawan. "Siapa saja boleh kan mengeluarkan rekomendasi itu, tapi keputusan kan tetap saja pada pimpinan saya, Pak Menteri (Amir Syarifuddin)," kata Budi.
Terkait dua tunggakan listrik Lapas Klas I Tanjung Gusta, yang juga masuk dalam investigasi Ombudsman, Budi kukuh menyebut tunggakan itu hanya satu rekening saja. "Enggah ah, kita punya surat pernyataan utang yang ditandatangani oleh pihak PLN dan Lapas jumlahnya sekitar Rp 780-an juta," katanya.
Ia mengatakan pihak Lapas Tanjung Gusta sudah meminta tambahan anggaran ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk melunasi tunggakan tersebut. Tunggakan terjadi akibat selisih DIPA dengan tagihan listrik. Setiap bulan Lapas hanya mendapat anggaran listrik Rp 16 juta, sementara tagihan mencapai Rp 55 juta. "Sudah kita minta sejak sebulan yang lalu," katanya.
Ombudsman menyimpulkan terjadi mala-administrasi yang dilakukan oleh Kalapas Klas I Tanjung Gusta Muji Raharjo dan Manajer Rayon PT PLN Persero Helvetia Ahmad Meidyansyah yang memicu kerusuhan Kamis malam.
"Dari hasil investigasi, kami simpulkan telah terjadi mala-administrasi, sehingga ada kemungkinan mengeluarkan rekomendasi berisi sanksi untuk pemberhentian terhadap Kalapas dan Manajer Rayon PLN Persero Medan Helvetia," kata Hendra Nurtjahjo, anggota Ombudsman pusat didampingi Dedy Irsan, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Sumut, Rabu.
Hendra mengatakan mala-adminstrasi yang dilakukan oleh Muji adalah pengabaian kewajiban, kelalaian, dan tidak profesional dalam mengantisipasi kerusuhan.
"Kalapas tidak bertindak cepat padahal saat itu dalam suasana Ramadan. Ia tidak mengantisipasi keadaan di mana warga binaan Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan sangat membutuhkan air dan penerangan," katanya.
Hendra mengatakan Muji dianggap lalai karena genset lapas tidak berfungsi dengan baik untuk mengalirkan listrik dan pompa air. Bahkan saat listrik padam, ia juga tidak melaporkan kepada PLN Persero Sumut tentang padamnya listrik terutama pada pukul 04.30-08.44 WIB.
Ombudsman juga menyebut Meidyansyah yang paling bertanggungjawab dugaan terjadinya mala-administrasi.
Meidyansyah tidak melakukan tindakan optimal untuk memulihkan keadaan pascakerusakan kabel sekunder dan kebakaran trafo listrik di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
"Tindakan antisipasi oleh manajer rayon tidak memadai sehingga mengibatkan situasi di dalam Lapas tidak terkendali," ujar Hendra. Ia menjelaskan kebakaran kabel sekunder sebenarnya bisa diantisipasi karena bahannya ada di Payah Pasir, Medan Marelan.(riz/ton)