Korpri Tanggung Biaya Pengacara Dua Tersangka Korupsi
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Nunukan menanggung biaya pendampingan hukum dua
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Nunukan menanggung biaya pendampingan hukum dua tersangka dugaan korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinsosnakertrans Nunukan, masing-masing Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Zainuddin dan Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nunukan Syahrial.
Sekretaris pada Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korpri Kabupaten Nunukan Mesak Adianto mengatakan, dua pegawai yang merupakan anggota Korpri ini mendapatkan hak selama dalam pendampingan kasus tersebut. Mereka didampingi Syahrir Mallongi, sebagai pengacara yang ditunjuk Korpri Kabupaten Nunukan.
"Beliau sudah menerima rekomendasi dari kita untuk mendampingi tersangka ini," ujarnya.
Mesak mengatakan, pada prinsipnya sebagai bagian dari upaya menjaga keutuhan atau Korps Pegawai Negeri khususnya di Kabupaten Nunukan, sama seperti pemerintah di daerah lain telah terbentuk lembaga bantuan hukum khusus untuk anggota Korpri dan keluarganya. Lembaga bantuan hukum ini telah dibentuk dan berjalan hampir dua tahun belakangan ini.
Berdasarkan surat perjanjian kerja sama antara Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Nunukan dengan pengacara yang ditunjuk, pembiayaan khususnya insentif pengacara menjadi tanggungan Korpri. Sehingga tersangka tidak lagi membayar sewa pengacara. Hanya saja dibatasi, pembiayaan itu menyangkut kasus yang diadili di Pengadilan Negeri Nunukan.
"Kalau dia keluar dari Nunukan. Masuk ke Pengadilan Tinggi, itu akan menjadi tanggung jawab pribadi anggota. Kita menanggung selama perkara itu disidangkan di Nunukan," ujarnya.
"Ketika dia ke Samarinda atau kemana ke luar daerah, itu nanti transport dan akomodasi merupakan tanggung jawab dari yang bersangkutan. Kita tidak menanggung sampai ke sana," ujarnya.
Tak hanya terhadap tersangka tindak pidana korupsi, pihaknya juga memberikan pendampingan terhadap persoalan hukum lainnya termasuk kasus yang melibatkan keluarga seperti tuntutan perceraian.
"Itu bagian dari tugas pengacara ini untuk memberikan bantuan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan ketika harus terpaksa ke pengadilan," ujarnya.
Ada beberapa kasus yang telah ditangani sejak terbantuknya lembaga bantuan hukum tersebut. Sejak tahun lalu hingga awal tahun ini, dilakukan pendampingan terhadap dua anggota Korpri yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Dengan ditetapkannya Zainuddin dan Syahrial sebagai tersangka, pengacara yang ditunjuk kembali akan mendampingi dua pegawai itu.
"Kita sih tidak berharap dengan adanya pendampingan, akan ada yang terlibat. Tetapi sebagai antisipasi dan bentuk perlindungan hukum kepada anggota, Korpri tetap menganggarkan itu," ujarnya.
Pengacara juga telah melakukan pendampingan terhadap satu kasus perceraian pada tahun ini. Sementara tahun lalu dilakukan pendampingan terhadap empat kasus serupa.
"Tetapi yang kita mediasi itu ada juga, sehingga tidak sampai cerai. Rata-rata alasannya ketidakcocokan. Cuma kadang yang menjadi masalah ketika sudah sampai ke Korpri, ini sebenarnya mereka sudah jauh melangkah," ujarnya.
Ia berharap agar anggota Korpri yang bermasalah, sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu. Jangan mengambil jalan masing-masing, karena jika sudah masuk ranah pengadilan atau ke Polisi, tentu akan menyulitkan.
"Paling tidak dimediasi. Paling tidak langkah awal konsultasi ke atasan langsung sebelum ke Korpri," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.