Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Tersangka Baru di Kasus PDAM Tirtanadi

DIREKTUR Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho menyebut kerugian keuangan Koperasi Karyawan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Tersangka Baru di Kasus PDAM Tirtanadi
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- DIREKTUR Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho menyebut kerugian keuangan Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi sesuai hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Sumut sekitar Rp 5,3 miliar.

"Hasil audit BPKP sudah keluar, kerugian dinyatakan sekitar Rp 5,3 miliar. Yang kita tangani ini keuangan koperasi karyawan tahun 2012," ujar Sadono saat dikonfirmasi via seluler, Kamis.

Namun, ia mengaku tak ingat apa saja item-item yang mengakibatkan terjadinya kerugian tersebut. "Yang jelas hasil auditnya begitu. Kalau darimana-darimana tanya BPKP aja ya," jawab perwira berpangkat bunga tiga itu saat ditanya Tribun perbandingan laba koperasi karyawan PDAM 2012 hanya sekitar Rp 135 juta.

Sadono mengatakan sudah mengirimkan berkas (BAP) tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun, belum P21 karena masih dalam penelitian jaksa. "Berkasnya sudah tahap I, masih dalam penelitian jaksa," katanya sembari menyebut Azzam disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Sadono mengakui akan ada calon tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut. Tetapi pihaknya lebih dahulu akan menyelesaikan berkas tersangka Azzam mengingat waktu penahanan di kepolisian sedikit lagi habis.

"Tersangka lain akan muncul nanti setelah ini selesai. Kita tuntaskan satu-satu dulu, karena waktu penahanan kita sudah mau habis. Setelah ini selesai kemudian cari lagi yang lain, dan itu sudah ada orang-orangnya," sebutnya.

Ditanya mengapa hanya dana kopkar tahun 2012 saja yang diusut padahal kopkar sudah ada sejak 1987, Sadono beralasan  bukti-bukti 2011 ke bawah sangat sulit diungkap.

Berita Rekomendasi

"Kita pingin sebenarnya punya bukti-bukti 2011 dan seterusnya, tapi bukti-bukti itu nggak kita temukan. Sedangkan bukti 2012 aja tinggal separuh. Itu yang membuat lama penyidikannya karena butuh kejelian dan ketelitian. Ini kan menyangkut data-data," katanya.

Sadono mengaku belum mengusut proyek-proyek lainnya di PDAM Tirtanadi. "Kalau proyek lain belum ada informasi dugaan korupsi," ujarnya saat ditanya apakah Polda Sumut sedang menyelidik kasus dana pensiun PDAM Tirtanadi.

Apakah pihaknya juga akan mengusut kasus pinjaman direksi dan dewan pengawas ke Kopkar PDAM Tirtanadi?
Sadono membenarkan. Namun, kasus tersebut akan berbeda berkas dengan kasus yang saat ini tengah ditangani penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Itu tahap berikutnya. Kita sudah punya planning. Sabar aja dulu, kita akan tindaklanjuti nanti dalam berkas lain," tandasnya.
Selain dikenakan pidana korupsi, Azzam juga diintai penyidik dengan pidana pencucian uang.

"Uang hasil kejahatan yang disamarkan, itu adalah pencucian uang. Sekarang sudah kita sita dua mobil miliknya (Azzam). Kalau ada informasi lain menyangkut kepemilikannya tahun 2012 dan 2013 kita akan telusuri," ujarnya.

Nurdin Siregar, penasihat hukum PDAM Tirtanadi mengaku tidak mengetahui kuasa hukum yang ditunjuk Azzam mendampinginya dalam penyidikan kasus di Polda Sumut. "Kami tidak ada dilibatkan, saya nggak tahu siapa pengacaranya," ujarnya via selular.
Demikian juga penasihat hukum PDAM Tirtanadi lainnya, Abdul Hakim Siagian mengaku tidak tahu kuasa hukum yang ditunjuk keluarga Azzam Rizal.

 "Beliau dan keluarga menunjuk kuasa hukum lain. Ada pengacaranya, tapi saya nggak ingat namanya," ujar Hakim via selular.
Walau tidak menjadi kuasa hukum Azzam, namun ia mengakui cukup aktif berdiskusi dengan Azzam.

"Kasus itu bisa menjadi ajang perdebatan. Karena tergantung dari perspektif mana dilihat. Maka justru pengadilan lah nanti penentuannya. Kalau lah misalnya yang dianggap penyidik tindak pidana adalah kerjasama antara koperasi karyawan dan manajemen PDAM, maka dia (Azzam) kan hanya melanjutkan. Terus pertanyaannya, dirut yang sebelum Azzam menjabat macam mana?" tanyanya.

Ia mengibaratkan kasus tersebut dengan polisi lalu lintas yang sedang melakukan razia di jalan raya. Lalu, ada pengendara motor yang ditangkap keberatan karena ada pengendara lain yang sama tidak lengkap sepionnya namun tidak ditangkap.

"Ibarat razia polisi lalu lintas, begitu kita lewat ditangkap, kok aku aja yang ditangkap, itu kendaraannya juga sama tak ada spion kok tak ditangkap. Padahal mestinya hukum kan berlaku sama bagi siapa saja. Asal jangan pura-pura tak menenggok lah polantas tadi," ujar Hakim mengibaratkan sembari tergelak tawa. (fer)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas