Edward: Kasus Cebongan Ada Unsur Kesengajaan
Saksi ahli pidana Prof DR Edward Omar Sharif Hiariej yang dihadirkan tim penasehat hukum, menilai jika ada seorang pelaku
Editor: Hendra Gunawan
Alasan pembenar dalam KUHP, lanjutnya ada empat yang pertama Terpaksa, perintah undang-undang, perintah jabatan dan darurat. Sedangkan alasan pemaaf, pembelaan terpaksa yg lampaui batas, kemampuan bertanggungjawab, perintah dan daya paksa.
Pada dunia hukum, dikenal dengan istilah constrain morale yaitu suatu keadaan tekanan luar biasa di mana pelaku mengalami goncangan jiwa sehingga melakukan sesuatu.
Edward memberi gambaran, seperti dalam film Time to Kill di mana seorang petani dibebaskan dari segala hukuman setelah melakukan pembunuhan kepada lima orang kulit putih yang memerkosa anak perempuannya berumur 14 tahun.
"Petani itu, dibebaskan karena dianggap mengalami goncangan jiwa dan yang menentukan hal tersebut adalah seorang psikolog atau psikiatri," tambahnya meski pelaku tidak langsung melakukan pembunuhan pada saat itu juga.
Saat penasehat hukum bertanya apa kesengajaan itu, saksi ahli menjawab kesengajaan sebagai kepastian, maksud dan kemungkinan. Dalam kesengajaan, harus ada dua unsur yaitu mengetahi dan menghendaki kalau tidak ada maka tidak memenuhi unsur kesengajaan.
Mengenai kejahatan berencana atau Dolus Repentinus, lanjut Edward pelaku sebelum melakukan kejahatan sudah memotret lokasi tempat akan melaksanakan kejahatan.
Berarti, jika masih ada seseorang masih mencari-cari itu bukan sesuatu yang direncanakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.