Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sumut Depak Dirut PDAM Tirtanadi

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho resmi mendepak Direktur Utama PDAM Tirtanadi Azzam Rizal dari

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gubernur Sumut Depak Dirut PDAM Tirtanadi
BANGKA POS / DOK
Seorang pekerja mengecek pipa di pusat pengolahan air baku untuk pelanggan PDAM Kota Pangkalpina 

 Sebelumnya, Amrun membantah Irwansyah dicopot atau dimutasi akibat melontarkan kritik pedas terhadap direksi dan dewan pengawas PDAM Tirtanadi seperti dilansir Tribun.

"Bukanlah gara-gara pemberitaan, kebetulan aja itu waktunya bertepatan," kata Amrun via selulernya, Kamis (18/7).
Lantas apa sebenarnya menyebabkan pergeseran tersebut?

"Kalau itu kan kewenangan direksi, apalah mau awak bilang," kilahnya.

Menurut Amrun yang dialami Irwansyah bukan penurunan jabatan. Posisinya saat ini sebagai staf ahli direksi bidang keuangan tetap setara kepala divisi. "Dia tidak turun jabatan, jadi bukan dicopot lah, hanya bergeser. Staf ahli itu jabatan setara kepala divisi, hak-haknya sebagai karyawan juga tidak berubah," katanya.

Ia membenarkan sebelum SK (Surat Keputusan) pergeseran jabatan Irwansyah diserahkan ada rapat dewan direksi, yakni rapat antara dewan pengawas dan jajaran direksi.

"Oh iya, ada memang rapat dewan direksi, tapi saya nggak ikut. Notulen rapatnya ada sama saya, dalam notulen termasuk tentang pergeseran itu. Tapi yang melakukan pergeseran dewan pengawas tidak ikut-ikut, yang menandatangani pemberhentian kan hanya tiga direksi," ujarnya, sembari menyebut dalam notulen tercatat tiga nama anggota dewan pengawas dan tiga direksi.
Saat Tribun coba meminta notulen rapat dimaksud, Amrun menyarankan agar diminta menggunakan surat resmi ditujukan ke direksi.

"Harus pakai surat lah ditujukan pada direksi. Agar jelas surat masuk dan keluarnya. Kalau kata direksi kasih, ya kita kasih," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Apakah pergeseran jabatan Irwansyah Siregar mempunyai dasar  hukum tanpa ditandatangani Dirut Azzam Rizal?
"Dasarnya Perda No 10/2009 tentang PDAM Tirtanadi. Gubernur sebagai pemilik juga sudah mengeluarkan SK (surat keputusan) untuk tiga direksi tetap menjalankan manajemen dan pelayanan dikarenakan Pak Azzam (Dirut) masih dalam proses hukum ada. Saya lupa nomor suratnya," akunya.

Sebelumnya, Tribun mencoba konfirmasi via selular kepada tiga direksi yang ada. Namun Direktur Administrasi dan Keuangan A Thamrin, Direktur Operasi Mangindang Ritonga serta Direktur Produksi dan Perencanaan Tamsil Lubis tidak menjawab selulernya.(fer)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas