Mantan Rektor Universitas Jambi Dipenjara 1 Tahun 1 Bulan
Mantan Rektor Universitas Jambi Kemas Arsyad Somad, divonis pidana penjara satu tahun satu bulan.
Laporan Wartawan Tribun Jambi Duanto A Sudrajat
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Rektor Universitas Jambi Kemas Arsyad Somad, divonis pidana penjara satu tahun satu bulan.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi menyatakan, terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009 itu, terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suprabowo, Selasa (23/07/2013) siang. Hukuman tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Kemas tersangkut kasus korupsi penerimaan PSPD Unja yang dihimpun senilai Rp 25,650 miliar. Uang tersebut, ia masukkan dalam rekening Universitas Jambi, bukan disetorkan ke kas negara.
Dirinya juga dinyatakan bersalah, karena menandatangani SK besaran honor dan besaran uang kehormatan. Penyimpangan lain adalah, pemberian honorarium melebihi Standar Biaya Umum (SBU) Permenkeu, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,212 miliar lebih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.