Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Rektor Universitas Jambi Dipenjara 1 Tahun 1 Bulan

Mantan Rektor Universitas Jambi Kemas Arsyad Somad, divonis pidana penjara satu tahun satu bulan.

Laporan Wartawan Tribun Jambi Duanto A Sudrajat

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Rektor Universitas Jambi Kemas Arsyad Somad, divonis pidana penjara satu tahun satu bulan.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi menyatakan, terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi tahun 2006-2009 itu, terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suprabowo, Selasa (23/07/2013) siang. Hukuman tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Kemas tersangkut kasus korupsi penerimaan PSPD Unja yang dihimpun senilai Rp 25,650 miliar. Uang tersebut, ia masukkan dalam rekening Universitas Jambi, bukan disetorkan ke kas negara.

Dirinya juga dinyatakan bersalah, karena menandatangani SK besaran honor dan besaran uang kehormatan. Penyimpangan lain adalah, pemberian honorarium melebihi Standar Biaya Umum (SBU) Permenkeu, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,212 miliar lebih.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas