Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Khofifah Dapat Dukungan Bambang DH

Dari pasangan BangSa menggunakan haknya sebagai penggugat, yang bersama-sama menggugat KPU Jatim.

zoom-in Gugatan Khofifah Dapat Dukungan Bambang DH
surya/sudharma adi
Proses sidang persiapan gugatan pasangan cagub-cawagub tak lolos, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja yang dihadiri kedua belah pihak dan kuasa hukum pasangan Karsa dan Egi Sudjana di PTUN Surabaya, Kamis (25/7/2013). 

Laporan Wartawan Surya,Sudharma adi

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Proses gugatan yang dilakukan pasangan cagub-cawagub tak lolos, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) rupanya 'didukung' pasangan cagub-cawagub lain, Bambang DH-Said Abdullah (BangSa).

Itu terbukti ketika pasangan BangSa ikut menjadi penggugat dalam kasus yang menyeret KPU Jatim ke jalur hukum.

Kuasa hukum pasangan Berkah, Djuli Edi menjelaskan, dalam sidang persiapan kedua itu, tak hanya kuasa hukum dari Berkah saja yang hadir, melainkan juga kuasa hukum dari pasangan BangSa.

"Mereka hadir dalam sidang ini," terangnya kepada wartawan, Jumat (26/7/2013).

Dalam sidang itu, kuasa hukum BangSa juga menjadi penggugat intervensi atau paralel dengan gugatan Khofifah. Adapun gugatan dari pasangan BangSa juga mengikuti gugatan dari Khofifah dalam persidangan nanti.

"Dari pasangan BangSa menggunakan haknya sebagai penggugat, yang bersama-sama menggugat KPU Jatim. Adapun pasangan Eggi Sudjana-Sihat, mereka tak hadir dalam sidang tadi sehingga berarti tak menggunakan haknya dalam gugatan intervensi," terang ketua majelis hakim, Tri Cahya Indra Permana.

Berita Rekomendasi

Andy Firasadi, kuasa hukum Bambang-Said membenarkan menjadi penggugat intervensi. Ada dua orang kuasa hukum yang ditunjuk pasangan BangSa dalam gugatan ini.

"Kami mengajukan gugatan intervensi dan kami ikuti gugatan pasangan Khofifah," katanya.

Pihaknya juga ikut menggugat, karena menginginkan penyelenggaraan Pilgub Jatim 2013 berjalan pada jalur yang benar.

Dia melihat, adanya gugatan Khofifah ke KPU Jatim mengindikasikan bahwa KPU Jatim melanggar aturan. Contoh paling nyata adalah adanya pencoretan pasangan Berkah sebagai peserta pilgub.

"Sesuai dengan pasal 66 peraturan KPU No 9/2012 dimana pasangan Berkah adalah pendaftar pertama yang bertarung dalam pilgub ini.

Seharusnya, jika dukungan dari dua parpol itu tak sah, maka Berkah tak boleh mendaftar dalam Pilgub Jatim," tutur pengacara dari Badan Bantuan Hukum DPD PDIP Jatim.

Dia juga menegaskan, meski Khofifah didiskualifikasi, namun peluang gugatannya diamini majelis hakim PTUN Surabaya masih terbuka lebar.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas