Gembong Narkoba Jambi Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Sebanyak 16 narapidana pembunuhan dan narkoba Lapas Kelas II A Jambi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
Laporan Wartawan Tribun Jambi Qomaruddin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 16 narapidana pembunuhan dan narkoba Lapas Kelas II A Jambi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
Kalapas Kelas II A Jambi Hendra Eka Putra mengatakan, pemindahan tersebut merupakan langkah untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas.
Selain itu, pemindahan napi itu juga terkait hasil razia pihaknya beberapa waktu lalu yang menemukan sejumlah jenis narkoba di dalam lapas.
"16 napi yang dipindahkan kebanyakan para gembong narkoba. Mereka kita pindahkan pada Senin (29/7) sekitar 23.30 WIB, menggunakan bus putra remaja. Rombongan dikawal 10 anggota Brimob Polda Jambi, termasuk gembong narkoba Edi Kacamata," katanya.
Edi Cuat, alias Edi Kacamata, adalah napi dengan masa hukuman 7 tahun penjara terkait kasus kepemilikan 30 ons sabu-sabu dan 423 butir pil ekstasi. Belakangan, Edi kembali menyandang status tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum sipir Lapas Jambi, M Agus Salim Saputra (28).
Edi Kacamata, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yang juga berstatus sebagai narapidana.
Selain mengurangi over kapasitas Lapas Jambi, pemindahan ini dilakukan untuk memberantas narkoba. Pihak berwenang menganggap mereka lebih baik dipindahkan dari pada menjadi problem.
"Pemindahan ini juga berdasarkan UU Pemasyarakatan 12 tahun 1995 tentang, pemindahan narapidana, karena alasan keamanan, over kapasitas, dan pembinaan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.