Oknum PNS Jualan Pil Dextro Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ia ditahan karena terkait dengan kasus penjualan obat-obatan golongan G tanpa memiliki izin resmi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Oknum PNS Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Saida Sinaga (50) warga Jalan Depati Hamzah, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang resmi menjalani masa penahanan di Rutan Polres Pangkalpinang, sejak Senin (29/7/2013) lalu.
Ia ditahan karena terkait dengan kasus penjualan obat-obatan golongan G tanpa memiliki izin resmi dari pihak terkait.
Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, AKP Agus Mulyadi kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), mengatakan penahanan tersangka Saida Sinaga karena sudah cukup bukti dan saksi-saksi. Ia juga diduga bersalah karena telah menjual obat-obatan golongan G tanpa izin resmi.
"Tersangka kasus obat itu sudah resmi kita tahan. Dari hasil pemeriksaan, sudah memenuhi unsur atau sudah cukup alat bukti. Ia telah salah dengan menjual obat golongan G tanpa izin resmi dari pihak terkait," kata Agus Mulyadi.
Dari hasil pemeriksaan polisi ia melanggar pasal 196 dan pasal 198 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
"Ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 1 miliar. Ia melanggar pasal 196 dan pasal 198 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Agus Mulyadi.
Agus menambahkan dalam pemeriksaan tersangka, Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang telah melakukan koordinasi dengan dinas tempat tersangka bekerja. Polres Pangkalpinang juga bekerjasama dengan BNN Kota Pangkalpinang.
Tersangka Saida Sinaga ditangkap anggota Polres Pangkalpinang, Minggu (28/7/2013) di tokonya di Jalan Depati Hamzah, Pangkalpinang. Dari toko tersebut polisi menemukan bukti 15 bungkus pil dextro (@ 20 butir), pil tramadol 32 kotak dan 33 butir. Dari toko itu juga polisi menemukan 36 pirex (alat isap sabu/istilah narkoba) dan 2 jeriken arak.