Ijazah Dua Caleg DPRD Babel Diduga Bermasalah
Ketua Bawaslu Bangka Belitung, Zul Terry Apsupi menyatakan, pihaknya mendapat laporan dan pengaduan dua bakal
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Respi Leba
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Ketua Bawaslu Bangka Belitung, Zul Terry Apsupi menyatakan, pihaknya mendapat laporan dan pengaduan dua bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Babel diduga menggunakan ijazah palsu.
Kedua bakal caleg tersebut yakni M Ridwan dari Golkar Dapil Bangka Selatan (Basel) dan Syamsuhardi dari PDIP Dapil Bangka Selatan (Basel) diduga memiliki permasalahan terkait asal sekolah dan ijazah. Karena itu, pihak Bawaslu sudah menyurati pimpinan partai kedua bacaleg tersebut untuk meminta klarifikasi. Akan tetapi surat Bawaslu tersebut belum ditanggapi. Pihak Bawaslu hanya mendapatkan tembusan balasan dari pihak KPUD Babel. Meski demikian, tim Bawaslu akan melakukan penyelidikan lebih jauh.
"Kita mendapatkan tanggapan dan pengaduan masyarakat. Pengaduan tersebut terkait asal sekolah dan ijazah yang digunakan kedua bakal legislatif tersebut. Menurut data sementara asal sekolahnya di luar Babel tetapi legalisir ijazahnya dilakukan di Bangka," ungkap Zul, kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Kamis (1/8/2013).
Ketua KPU Provinsi Babel, Fahrurrozi, ketika dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (1/8/2013) menjelaskan, semua pengaduan dan tanggapan masyarakat terkait caleg yang prosedural dan substansi pengaduannya jelas sudah ditindaklanjuti termasuk permasalahan sekolah asal dan ijazah kedua caleg DPRD Provinsi Babel dari Dapil Bangka Selatan.
Terpisah, anggota KPU Babel, Guid Cardi Sip menjelaskan hasil klarifikasi dari partai belum diplenokan.
"Kita sudah menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada partai bersangkutan. Hasil klarifikasi dari Partai belum bisa kita jelaskan secara rinci karena belum dilakukan rapat pleno terhadap hasil klarifikasi tersebut," tegas anggota KPU Babel, Guid Cardi.