Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khofifah Manggut-manggut, Ketua KPU Jatim Senyum

DKPP memutuskan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja berhak maju sebagai calin Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Khofifah Manggut-manggut, Ketua KPU Jatim Senyum
Warta Kota/Henry Lopulalan
Bakal Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kiri), Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim, Irjen Pol (Pur) Herman S Sumawireja (kanan), dan Kuasa Hukum pengadu pasangan bakal calon Gubernur Jatim, Otto Hasibuan (tengah) setelah gugatan mereka dikabulkan dalam sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013). Sidang DKPP memutuskan kalau pasangan Khofifah-Herman boleh ikut sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2013. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (Khoir), berhak maju sebagai pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Timur dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013.

Keputusan ini diambil DKPP dalam sidang putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP, Jimly Assidhiqie, DKPP memutuskan memerintahkan Komisi KPU Pusat untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Jatim sesuai maksud, prinsip, dan etika penyelenggara pemilu dalam pemulihan dan pengembalian hak konstitusional pasangan Khofifah-Herman (Berkah).

Keceriahan pasangan Khofifah-Herman mulai tampak saat anggota DKPP, Saut H Sirait, membacakan pertimbangan putusan. Dalam pertimbangan putusan, Saut mengatakan dari keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan, terungkap terjadi pengelompokkan perbedaan pendapat dari lima komisoner KPU Jatim sehingga dilakukan pemungutan suara atau voting saat rapat pleno penentuan pasangan bakal calon gubernur/wagub Jatim.

Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad dan komisoner Sayekti Suindyah berpendapat bahwa dukungan yang diberikan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan Khofifah-Herman adalah sah. Sementara tiga komisoner KPU Jatim lainnya, Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud, berpendapat bahwa dukungan dari PK dan PPNUI kepada pasangan Khofifah-Herman adalah tidak memenuhi atau tidak sah.

Namun berdasarkan keterangan saksi, bukti, dan fakta yang terungkap di persidangan, DKPP meyakini bahwa pendapat dan suara dalam pengambilan keputusan yang menyatakan PK dan PPNUI berhak dan memenuhi syarat mengusung pasangan Khofifah-Herman adalah yang benar, sesuai perundang-undangan dan AD/ART partai yang dimaksud.

"Dengan demikian, pendapat penggunaan hak suara PK dan PPNUI mengusung pasangan Berkah tidak memenuhi syarat adalah bertentangan dengan Perundangan-undangan dan AD/ART partai yang dimaksud," kata Saut.

Berita Rekomendasi

Mendengar pernyataan Saut, Khofifah yang mengenakan jilbab oranye dan duduk di antara Herman dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan, tampak mengangguk-anggukkan kepala. Sesekali ia tersenyum saat menulis butir-butir pertimbangan dan putusan DKPP itu.

Sementara Andry yang duduk bersama empat komsioner KPU Jatim di meja seberang Khofifah, merenyutkan dahi dan tersenyum saat Jimly selaku Ketua DKPP membacakan putusan bahwa dirinya dijatuhi sanksi peringatan dan merehabilitasi nama komisioner Sayekti Suindyah.

Wajah Andry tampak serius dan langsung mengambil pena dan menulis di sebuah kertas saat Jimly mengatakan DKPP memutuskan memberhentikan sementara tiga anggotanya, yakni Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud.

Ketiga anggota KPU Jatim itu dinonaktifkan sampai KPU Pusat mengeluarkan keputusan memasukkan nama Khofifah-Herman sebagai salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Jatim 2013. "Begitu keputusan dari KPU Pusat keluar, maka status berhenti sementara itu dicabut kembali," jelas Jimly sebelum menutup sidang.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Khofifah mendatangi meja Andry dan Sayekti. Ia pun langsung menyalami kedua komisoner KPU Jatim itu.

Khofifah tak sempat menyalami tiga anggota KPU Jatim yang diberhentikan sementara karena mereka sudah lebih dulu meninggalkan ruang sidang. "Pak Najib dan yang duanya sudah keluar. Hotel kami berbeda karena memang urusan kami di Jakarta ini juga beda. Urusannya masih terkait tugas KPU juga," kata Sayekti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas