Bendera Bintang Bulan tak Akan Dikibarkan Pada 15 Agustus 2013
Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta masyarakat tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan, pada 15 Agustus 2013.
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta masyarakat tidak mengibarkan bendera Bintang Bulan, pada peringatan delapan tahun MoU Helsinki, 15 Agustus mendatang.
"Seluruh rakyat Aceh kami imbau agar tidak mengibarkan bendera itu, sebab akan bisa menimbulkan keributan yang merusak," kata Gubernur Zaini menjawab Serambi di Jakarta, Kamis (01/08/2013).
Ia mengungkapkan, imbauan itu menyusul kesepakatan bersama dalam pertemuan di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (31/07/2013).
Dalam pertemuan yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi itu, Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Ketua Komisi A DPRA Adnan Beuransah, Asisten I Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani, dan Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar sepakat tidak mengibarkan bendera Aceh tersebut pada peringatan MoU Helsinki.
Pertemuan itu juga, kata dia, melahirkan kesepakatan penting lain. Yakni Pemerintah Aceh dan Jakarta kembali sepakat untuk memperpanjang masa tenang terkait pembicaraan tentang bendera Bintang Bulan dan lambang Buraq-Singa, sampai 31 Oktober 2013.
"Selama masa cooling down, kami akan terus usahakan solusi terbaik masalah ini," tutur Zaini.
Gubernur menambahkan, kesepakatan lain yang dicapai dalam pertemuan itu adalah dibentuknya Tim Bersama Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Pemerintah Aceh (RPP UUPA). Tim itu, terdiri atas unsur Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
"Tim Bersama ini bekerja untuk menyelesaikan seluruh RPP UUPA yang belum tuntas sampai sekarang," tandasnya. (fik)