Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Khofifah Cabut Gugatan di PTUN Surabaya

Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja berencana mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Khofifah Cabut Gugatan di PTUN Surabaya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Bakal Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan pasangannya, Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim, Irjen Pol (Pur) Herman S Sumawireja setelah gugatan mereka dikabulkan dalam sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013). Sidang DKPP memutuskan kalau pasangan Khofifah-Herman boleh ikut sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2013. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Tribunnews.com, Surabaya — Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja berencana mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (2/8/2013 hari ini). Pencabutan dilakukan karena Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan ini menjadi salah satu peserta Pemilu Gubernur Jawa Timur.

"Gugatan ini selanjutnya dapat kami cabut sepanjang kami memiliki bukti otentik dari DKPP dan KPU," kata kuasa hukum Khofifah-Herman, Djuli Edy Muryadi, Kamis (1/8/2013). Gugatan yang sebelumnya diajukan ke PTUN Surabaya mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur Jawa Timur oleh KPU Jawa Timur. Dengan telah terbitnya keputusan KPU, gugatan PTUN ini sudah dianggap telah dikabulkan.

Sebelum dicabut, gugatan ini telah melewati dua kali persidangan, yaitu pada Senin (29/7/2013) dan Rabu (31/7/2013). Semula sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (2/8/2013), mengagendakan putusan sela dan keterangan saksi dari penggugat.

Hingga Kamis, ujar Djuli, pihaknya masih menanti salinan putusan sidang DKPP dan keputusan KPU. Berlanjut atau tidaknya gugatan pasangan Khofifah dan Herman akan ditentukan dalam persidangan di PTUN Surabaya pada Jumat ini.

Sementara Andi Firasadi, kuasa hukum pasangan nomor 3 dalam Pemilu Gubernur Jawa Timur, Bambang DH dan Said Abdullah, menyatakan sepakat dengan rencana pencabutan gugatan di PTUN tersebut. Menurut dia, obyek tuntutan sudah tak memiliki kekuatan hukum setelah adanya putusan DKPP dan KPU.

Humas PTUN Surabaya Tri Indra Caya mengatakan, gugatan akan dicabut bila pihak tergugat menyetujui pencabutan tersebut. Menurut dia, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. "Jika pihak tergugat setuju, pencabutan bisa dikabulkan," kata Indra.

(HARRY SUSILO/HERPIN DEWANTO)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas