Guru Swasta Boleh Jadi Tim Sukses
Guru-guru swasta diperkenankan terlibat aktif dalam kegiatan politi
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Hendra Efivanias
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru, Jakiman menegaskan bahwa guru-guru swasta diperkenankan terlibat aktif dalam kegiatan politik. Termasuk saat pemilihan gubernur yang akan digelar dalam waktu dekat. Namun, dalam keterlibatannya itu, guru swasta harus mendapat izin dari pihak yayasan dimana sekolahnya bernaung.
"Guru swasta boleh-boleh saja terlibat dalam politik praktis seperti Pilgubri. Sepanjang yayasannya mengizinkan, bertindak sebagai tim sukses pun boleh," ungkap Jakiman saat ditanyai Tribun, Minggu (4/8). Namun, di beberapa sekolah ada yang mengharuskan gurunya mengambil cuti jika ingin terlibat sebagai tim sukses calon legislatif atau kepala daerah. Contohnya di sekolah-sekolah yang ada di bawah organisasi Muhammadiyah.
Ditambahkannya, kesempatan tersebut tidak sekedar terbatas pada guru swasta yang mengajar di sekolah milik yayasan. Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di sekolah negeri juga mempunyai kebebasan yang sama. Sementara, bagi guru berstatus PNS sudah pasti dilarang.
Sementara itu, Persatuan Guru Swasta Provinsi Riau (PGSPR) menegaskan bahwa guru swasta bebas terlibat dalam politik praktis saat Pilgubri mendatang. Mereka juga menyatakan sikapnya bahwa gubernur kedepan yang layak dipilih adalah orang yang memiliki kepedulian tinggi kepada nasib guru swasta. Pasalnya, meski pendidikan mulai jadi perhatian, nasib guru swasta di sejumlah kabupaten/kota saat ini masih banyak yang memprihatinkan.
"Hasil rapat beberapa waktu lalu, PGSPR berharap calon gubernur yang didukung adalah orang yang memperhatikan guru swasta di Riau yang jumlahnya mencapai 30 ribu orang," ungkap Sekretaris PGSPR, Sebastian Koti kepada Tribun.
Sebastian mengakui, selama ini pemerintah provinsi memang sudah menunjukkan perhatian kepada guru-guru swasta. Tapi PGSPR ingin pemimpin kedepan memberi perhatian lebih. Terutama pada kesejahteraan guru. Apalagi guru swasta sampai saat ini kebanyakan hanya berpatok pada gaji yayasan dan honor mengajar.
Sebastian berharap, gubernur kedepan mau menganggarkan tunjangan tambahan mengajar terhadap guru non pns dan guru swasta di Riau ke dalam APBD. Dengan demikian, para pendidik tak menggantungkan hidupnya sekedar dari gaji yayasan atau honor yang jumlahnya terkadang tak mencukupi.
Untuk mewujudkan harapan ini, tentu figur yang diinginkan adalah gubernur yang loyal pada pendidikan. Karena tanpa pendidikan, mustahil visi misi Riau 2020 dapat terwujud. Perkembangan dan kemajuan suatu daerah juga tidak terlepas dari kondisi pendidikannya. Salah satu indikator penentu baik tidaknya pendidikan di suatu daerah sudah jelas ada di tangan guru.
Menurut Sebastian, selain mengharapkan tunjangan tambahan, pihaknya juga berharap gubernur mendatang terlibat banyak memperjuangkan sertifikasi guru swasta se Riau yang hingga kini belum terealisasi 100 persen. Apalagi, mulai tahun depan pengelolaan sertifikasi guru dikabarkan kembali dibebankan kepada pemerintah provinsi.
"Tahun 2012 lalu pengurusannya memang di provinsi. Tahun 2013 dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota. Rencananya mulai tahun 2014 akan dikembalikan ke provinsi lagi. Karena itu kami minta pengelolanya mampu bertindak lebih profesional," kata dia.
Sebastian tak menampik saat ini sudah ada calon gubernur yang menjalin komunikasi dengan PGSPR. Intinya mereka ingin mendapat dukungan dalam Pilgubri mendatang. Namun, sampai sekarang PGSPR secara kelembagaan belum menentukan calon yang mana yang mereka sokong.
Ditanya tentang netralitas pendidik, dia memastikan tidak ada aturan yang melarang guru swasta ikut kampanye atau terlibat dalam tim sukses. Menurutnya, larangan berpolitik praktis hanya berlaku bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil. Meskipun demikian, ia tetap menegaskan bahwa keterlibatan dalam politik jangan sampai mengganggu tugas utama guru selaku pendidik. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.