Bus Gardena Diduga Banyak yang Tidak Laik Jalan
Bus PO Gardena yang mengangkut para pemudik tujuan Jakarta-Garut diamankan kepolisian karena tidak layak jala
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Bus PO Gardena yang mengangkut para pemudik tujuan Jakarta-Garut diamankan kepolisian karena tidak layak jalan. Bus Gardena itu juga melanggar izin trayek dan membahayakan para penumpang.
Kasatlantas Polres Bandung, AKP Eko Munarianto, mengatakan bus yang diamankan pada Sabtu (3/8/2013) itu mengalami kerusakan kampas rem ketika melintas di tanjakan Ciburial. Akibatnya kerusakan di bagian vital tersebut, kata Eko, bus tidak bisa melalui tanjakan dan bergerak mundur.
"Sopir tidak bisa memaksimalkan kecepatannya. Lalu rem bus juga mengalami kerusakan. Terus mundur lagi namun tidak sampai menabrak kendaraan di belakangnya," ujar Eko, Selasa (6/8/2013).
Bus yang membahayakan para pemudik tersebut, kata Eko, tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu izin trayeknya pun tidak sesuai. Bus tersebut mempunyai trayek Bandung-Jakarta tapi digunakan mengangkut penumpang ke Garut.
"Di surat izinnya dituliskan trayek yang dilalui tidak lewat tol Cipularang. Tapi mereka malah lewat tol. Surat izin usaha bus itu juga sudah habis sejak 2010. Sopir menggantinya pakai surat insidentil dari Dishub Jakarta. Tapi tanggal keluar surat itu tertulis bulan Desember 2013. Jadi tidak sesuai," katanya.
Selain itu bus juga dalam kondisi tidak layak jalan. Fasilitas bus juga tidak memadai. Padahal dalam surat izinnya tertulis bus eksekutif. Sopirnya juga, menurut Eko, bukan pegawai bus PO Gardena tapi "sopir tembak" atau sopir yang tidak memiliki izin dari perusahaan.
"Setelah kami cek kondisi bus sangat memprihatinkan. Lampu belakang bus ada yang pecah, pintu pun dikunci dengan menggunakan tali, ban belakang bus sudah gundul. Terus kaca kanan bagian belakang pecah. Padahal bus tersebut merupakan bus Air Conditioner (AC) eksekutif," ujar eko.
Eko mengatakan diduga masih banyak bus yang tidak layak jalan. Namun dipaksakan beroperasi untuk mengangkut penumpang di musim mudik ini.
"Kami sudah memberikan sanksi tilang kepada sopir dan teguran kepada PO bus. Untuk permasalahan trayek itu sepenuhnya kewenangan dari Dishub. Masalah surat izin insidentil pun itu harus ditanyakan kepada Dishub Jakarta yang mengeluarkan surat tersebut," ujarnya.
Kepolisian, ujar Eko, terus mengimbau kepada para pemudik dan pengendara untuk selalu melakukan pengecekan kesehatan serta kelayakan kendaraan. Pasalnya menurut Eko, hingga H-2 telah terjadi lima kecelakaan dengan satu korban jiwa, satu korban luka berat dan 15 korban luka ringan. (aa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.