Warga Syiah Sampang Dipaksa Bertobat
Warga Syiah yang bertahan di Desa Karanggayam dan Bluuran Sampang, Madura, Jawa Timur, diintimidasi dan diancam agar meninggalkan keyakinan mereka.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta- Warga Syiah yang bertahan di Desa Karanggayam dan Bluuran Sampang, Madura, Jawa Timur, diintimidasi dan diancam untuk meninggalkan keyakinan mereka. Jika ingin keselamatannya dijamin, mereka dipaksa untuk bertobat.
Direktur Eksekutif Yayasan Bantuan Hukum Universalia (YLBHU) Hertasning Ichlas alias Herta mengatakan, intimidasi terhadap warga Syiah terakhir terjadi pada 6 Agustus 2013. Untuk diketahui, YLBHU ditunjuk Tajul Muluk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi para pengungsi Syiah.
Herta menjelaskan, ada enam warga Syiah yang dijemput oleh aparat kepolisian dan kepala dusun. Mereka lalu dibawa ke rumah salah satu kiai setempat. Di rumah itu, kata Herta, sudah ada Bupati Sampang, Kepala Kesbangpol Sampang, dan Kapolsek Omben.
Dalam pertemuan itu, katanya, enam orang warga Syiah itu diberi pesan-pesan. Di ujung acara, warga Syiah dipaksa menandatangani sembilan ikrar. Kalau tidak teken, tidak dijamin kesalamatan dan keamanan rumahnya, kata Herta ketika dihubungi, Kamis (8/8/2013).
Herta menambahkan, isi sembilan ikrar itu menganggap ajaran Tajul Muluk sesat dan harus kembali ke Ahlus Sunnah. Intinya, syahadat ulang.
Salah satu dari enam warga Syiah itu, lanjut Herta, menolak menandatangani ikrar itu. Lantaran takut atas keselamatannya, ia lalu memilih pergi ke Jakarta. Pemaksaan serupa, kata dia, sudah terjadi sebelumnya dan kembali meningkat baru-baru ini.
Melihat peristiwa tersebut, Herta mempertanyakan alasan pemerintah yang hendak melakukan pembinaan. "Gimana pembinaan kalau diancam rumahnya mau dibakar?" ucapnya.
Seperti diberitakan, pemerintah tengah mengupayakan rekonsiliasi di Sampang. Rektor IAIN Sunan Ampel Abd A'la ditunjuk sebagai ketua tim rekonsilasi. Akan diupayakan agar warga Syiah yang mengungsi bisa kembali ke kampung halamannya. Jika tidak bisa, maka akan direlokasi.