Buron Begal Motor di Lampung Ditangkap Saat Bekerja, Sudah Jadi DPO Dua Tahun
Buronan curas Lampung Tengah, SA alias Iyung, ditangkap Tekab 308 setelah dua tahun DPO; polisi sebut residivis kasus serupa.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- SA alias Iyung (24), buronan curas Lampung Tengah, ditangkap Tekab 308 Polres setempat Jumat (22/5/2026) tanpa perlawanan.
- Ia terlibat pembegalan di Jalan Lintas Sumatera pada 2024 bersama RRA yang lebih dulu ditangkap.
- Polisi menyebut SA residivis, diduga lakukan aksi serupa di beberapa lokasi
TRIBUNNEWS.COM - Pelarian SA alias Iyung (24), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Lampung Tengah, akhirnya berakhir setelah ditangkap tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah pada Jumat (22/5/2026) sore.
Warga Terbanggi Besar itu ditangkap tanpa perlawanan di lokasi tempatnya bekerja setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun terakhir.
Baca juga: Masyarakat Sipil Sebut Pelibatan Batalyon Tempur TNI untuk Atasi Begal Menyimpang dari Fungsi
Jejak Aksi Begal
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, tersangka terlibat dalam aksi pembegalan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di sekitar Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk pada 16 April 2024.
Dalam aksi tersebut, SA diketahui beroperasi bersama rekannya berinisial RRA (26) yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap polisi.
“Sebelumnya satu pelaku lain berinisial RRA (26) sudah lebih dahulu diamankan oleh Polsek Terbanggi Besar beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Prenanta, Senin (25/5/2026).
Kronologi Penangkapan
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial YS melintas di jalur tersebut sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban kemudian dibuntuti kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam.
Sesampainya di dekat jembatan, korban dipepet dan dipaksa berhenti. Salah satu pelaku kemudian turun sambil menodongkan senjata tajam jenis badik untuk merampas barang-barang milik korban.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023, telepon genggam, serta tas berisi dokumen pribadi dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Saat menangkap SA, polisi turut menyita satu unit ponsel Vivo V9 warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap SA merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang. Ia diduga kerap melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah rawan kriminalitas di Lampung Tengah.
“Berdasarkan pemeriksaan, SA diduga tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Ia disebut mengakui pernah melakukan sejumlah aksi serupa di beberapa lokasi di wilayah Lampung Tengah dengan pola memepet kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam,” ungkap Prenanta.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya.
“SA masih menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tutupnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal Sadis di Flyover Cibodas Tangerang, 2 Remaja Korbannya Terluka
Kapolda Lampung Perintahkan Tembak Begal
Perintah tegas Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, untuk menindak keras pelaku begal dengan tembakan menuai sorotan publik.