Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buron Begal Motor di Lampung Ditangkap Saat Bekerja, Sudah Jadi DPO Dua Tahun

Buronan curas Lampung Tengah, SA alias Iyung, ditangkap Tekab 308 setelah dua tahun DPO; polisi sebut residivis kasus serupa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Buron Begal Motor di Lampung Ditangkap Saat Bekerja, Sudah Jadi DPO Dua Tahun
dok. Kompas TV
BEGAL - Buronan curas Lampung Tengah, SA alias Iyung, ditangkap Tekab 308 setelah dua tahun DPO; polisi sebut residivis kasus serupa. 

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR RI yang menilai aksi kriminal jalanan di sejumlah wilayah sudah sangat meresahkan masyarakat. Namun di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai menolak tegas wacana tersebut karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Pernyataan kontroversial itu mencuat setelah Kapolda Lampung meminta jajarannya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal yang dinilai membahayakan masyarakat.

Dukungan terhadap langkah tersebut datang dari sejumlah anggota DPR RI yang menilai aparat perlu bertindak keras demi menciptakan rasa aman di tengah maraknya aksi kejahatan jalanan.

Namun, Menteri HAM Natalius Pigai memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa tindakan penembakan tidak boleh dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai saat ditemui di Bandung, Rabu (20/5/2026).

Menurut Pigai, aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan aturan hukum dan prinsip HAM dalam menjalankan tugas di lapangan, termasuk terhadap pelaku kriminal.

Sementara itu, dukungan terhadap langkah Kapolda Lampung muncul karena aksi begal di sejumlah daerah dinilai semakin nekat dan kerap membahayakan keselamatan warga.

Rekomendasi Untuk Anda

Nama Irjen Helfi Assegaf sendiri belakangan menjadi sorotan publik setelah pernyataannya mengenai tindakan tegas terhadap begal viral di media sosial dan memicu pro-kontra di tengah masyarakat.

Perdebatan mengenai kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan memang kerap muncul setiap kali angka kriminalitas jalanan meningkat.

Sebagian pihak menilai tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, sementara pihak lain mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tetap menghormati hak asasi manusia.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Buron Begal Motor Tak Berkutik Diciduk Polisi di Tempat Kerja

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas