Dua Pembunuh Sisca Terancam Hukuman Mati
Dua pembunuh Fransisca Yofie (34) atau Sisca Yofie, Branch Manager PT Venera Multi Finance
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Dua pembunuh Fransisca Yofie (34) atau Sisca Yofie, Branch Manager PT Venera Multi Finance terancam hukuman mati. Keduanya dijerat Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andhiko mengungkapkan kepada wartawan, Minggu (11/8) malam, menurut pengakuan W, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi pencurian dengan kekerasan. Meski begitu, polisi masih akan terus mengembangkan kebenaran dari pengakuan W tersebut.
"Motifnya pencurian dengan kekerasan. Kita diskusikan dengan penyidik, akan kita terapkan atau kenai dengan Pasal pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman mati, seumur hidup," ujar Kapolrestabes.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.