Anak Trauma Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri
Polisi harus menahan Mn (48), penggali kubur, lantaran memperkosa Ta (15), seorang pengangguran yang tak lain anak kandungnya sendiri.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN- Polisi harus menahan Mn (48), seorang nelayan merangkap penggali kubur, lantaran memperkosa Ta (15), anak kandungnya sendiri.
"Jadi memang Polsek Sungai Nyamuk menangani kasus pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak sendiri. Dia dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," ujar Ipda M Karyadi, Perwira Urusan Subbag Humas Polres Nunukan, Selasa (13/8/2013).
Karyadi menjelaskan, persoalan tersebut bermula saat Ta yang tinggal di Sulawesi Selatan berniat menemui orang tuanya di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur. Sang ayah yang diketahui sudah melakukan perkawinan keempat saat itu sedang ribut dengan istrinya.
"Sehingga dia ingin ketemu bapaknya. Pada bulan dua Mn menjemput," ujarnya.
Sang ayah pada Februari lalu menjemput Ta di Sulawesi dan membawanya ke Sungai Nyamuk. Niat jahat pelaku akhirnya dilampiaskan kepada anak kandungnya setelah beberapa lama tinggal bersama di kediaman keluarga itu tepatnya di belakang Supermarket Kebalen Jaya.
Perbuatan jahat itu dilakukan hingga dua kali tepatnya sepekan sebelum Lebaran dan sepekan setelah Lebaran.
"Jadi dua kali dia melakukan. Setelah ditanya kenapa melakukan? Dia terpengaruh karena sering nonton video porno dan melampiskan ke anaknya sendiri," ujarnya.
Ta yang merasa trauma melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada keluarganya. Pihak keluargapun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Nyamuk.
"Korban masih di Sungai Nyamuk, masih mengalami perawatan. Tersangka sudah diproses dan sekarang ada di Mapolres Nunukan dan dilakukan penahanan dan dalam proses penyidikan," ujarnya.