Tiga Terdakwa Kasus Cebongan Minta Tidak Dipecat
Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik, menyatakan tidak ingin dipecat
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, — Tiga terdakwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, yakni Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik, menyatakan tidak ingin dipecat dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Meskipun demikian, mereka akan ikhlas kalau memang nantinya dipenjara. "Saya ikhlas dipenjara berapa pun hukumannya. Tapi, berharap tidak diberikan hukuman tambahan kepada saya," ujar Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, saat mendapat kesempatan menyatakan pembelaan pada sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (14/8/2013).
Serda Ucok menuturkan baginya menjadi seorang prajurit Kopassus adalah suatu kebanggaan, baik secara pribadi maupun bagi keluarganya saat ini. Ia menegaskan tetap ingin mengabdi sebagai prajurit komando.
Lebih lanjut ia mengungkapkan jika peristiwa penyerangan tersebut direncanakannya, pasti tidak akan membawa senjata yang menarik perhatian orang. "Jika direncanakan jelas saya lebih memilih alat lain," tuturnya.
Hal senada diungkapkan oleh Sugeng Sumaryanto dan Kodik. Di persidangan keduanya mengaku ikhlas jika dihukum penjara berapa pun lamanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.