Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Terdakwa Kasus Cebongan Minta Tidak Dipecat

Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik, menyatakan tidak ingin dipecat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

  

TRIBUNNEWS.COM  YOGYAKARTA,  — Tiga terdakwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, yakni Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik, menyatakan tidak ingin dipecat dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Meskipun demikian, mereka akan ikhlas kalau memang nantinya dipenjara. "Saya ikhlas dipenjara berapa pun hukumannya. Tapi, berharap tidak diberikan hukuman tambahan kepada saya," ujar Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, saat mendapat kesempatan menyatakan pembelaan pada sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (14/8/2013).

Serda Ucok menuturkan baginya menjadi seorang prajurit Kopassus adalah suatu kebanggaan, baik secara pribadi maupun bagi keluarganya saat ini. Ia menegaskan tetap ingin mengabdi sebagai prajurit komando.

Lebih lanjut ia mengungkapkan jika peristiwa penyerangan tersebut direncanakannya, pasti tidak akan membawa senjata yang menarik perhatian orang. "Jika direncanakan jelas saya lebih memilih alat lain," tuturnya.

Hal senada diungkapkan oleh Sugeng Sumaryanto dan Kodik. Di persidangan keduanya mengaku ikhlas jika dihukum penjara berapa pun lamanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas