Mengaku Wartawan Mau Jual Orang
Diiming-imingi bekerja di Malaysia dengan gaji 2,6 juta per bulan, tujuh perempuan asal Cianjur dan Cimahi hampir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Diiming-imingi bekerja di Malaysia dengan gaji 2,6 juta per bulan, tujuh perempuan asal Cianjur dan Cimahi hampir menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia.
Ketujuh perempuan ini pun berhasil dipulangkan dari Batam ke Jawa Barat, berkat koordinasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar dan Polda Jabar. Kini mereka ditampung di Kantor P2TP2A Jabar, Jalan Wastukencana.
Para korban yang dipulangkan pada Jumat (9/8/2013) ini mendapat kunjungan dari istri Gubernur Jabar, yakni Netty Heryawan pada Rabu (14/8/2013). Netty yang juga Ketua P2TP2A Jabar, mengaku gerah dan kalang kabut dengan adanya kasus ini. Pasalnya, salah satu pelaku yang masih buron bernama Umam, mengaku sebaga adik Gubernur dan kenal baik dengan Kapolda.
"Ada empat tersangka yang sudah diamankan, namun satu orang bernama Umam, yang mengambil keuntungan di situasi keruh ini belum ditangkap. Dia juga mengaku sebagai wartawan di Batam. Kami masih menahan tujuh korban untuk terus dimintai keterangan, untuk mengejar pelaku. Kasus sedang didalami Polda Jabar," tutur Netty.
Empat pelaku human trafficking yang sudah ditahan, yakni Farhan asal Jakarta, Adi asal Batam, Mimin asal Sukabumi dan Romlah asal Malaysia.
Panit I Unit Trafficking dan People Smugling Subdit 4 Direskrimum Polda Jabar AKP Yayah Rokayah, mengatakan para korban dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai petugas kebersihan dan pegawai salon dengan gaji 2,6 juta rupiah per bulan. Ia menduga, praktik perdagangan manusia ini melibatkan jaringan khusus dan terencana. Hal ini karena para pelaku sangat mengetahui prosedur pengiriman tenaga kerja.
"Kami terus berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Riau untuk menggali kasus ini. Beberapa saksi kami periksa untuk memperoleh keterangannya," ujarnya.
Mengenai jeratan hukum, Yayah mengatakan para pelaku akan dijerat pasal 10, pasal percobaan perdagangan manusia, pasal pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Ketenagakerjaan, karena hendak mempekerjakan anak di bawah umur.
Yayah mengatakan, dua dari tujuh korban perdagangan manusia ini merupakan ibu dan anak. D yang memang berniat mencari putrinya yang sudah lama merantau di sebuah lokalisasi di Batam. Ia pun berangkat bersama HM, S, A, W dan F ke Batam. Di Batam, D bertemu dengan putrinya. HM yang pernah bekerja di Dubai dari 2010 hingga 2012, merasa tidak curiga saat ada tawaran, meski proses rekrutmennya berbeda dengan sebelumnya.
Ketua Gugus Penanggulangan Trafficking P2TP2A Jabar, Nenny HK, mengatakan, berdasarkan pengakuan para korban, putri D malah sempat ditiduri oleh salah seorang pelaku, yakni Umam.
"Sampai saat ini Umam masih belum diketahui keberadaannya. Sebelumnya dia aktif menghubungi tim kami bahkan sebagai pelapor human trafficking tersebut, namun ternyata hanya mencari keuntungan dari korban. Polda Jabar masih mencarinya," tutur Nenny.(dna/bb)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.